Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Teddy Minahasa Memohon untuk Tak Dihukum Mati, Dupliknya Kutip Ayat Alkitab dan Alquran

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, jaksa penuntut umum menilai tak ada satu pun hal yang meringankan.

Facebook/Teddy Minahasa Putra
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra 

TRIBUNTERNATE.COM - Irjen Teddy Minahasa menempuh upaya terakhirnya untuk melawan tuntutan hukuman mati.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengajukan duplik atau bantahan atas replik jaksa penuntut umum hari ini, Jumat (28/4/2023).

Pembacaan duplik dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jumat, 28 Apr 2023. 09.00 s/d selesai. Pembacan tanggapan/ duplik dari terdakwa dan penasihat hukum," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Dalam akhir dupliknya, Teddy Minahasa memohon agar Majelis Hakim untuk memvonis dirinya dengan adil.

"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Facebook/Teddy Minahasa Putra)

Untuk meyakinkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa sampai mengutip dua kitab suci, yaitu Alkitab dan Alquran.

"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong. Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," kata Teddy di dalam persidangan.

Sementara dari Alquran, Teddy memilih membacakan Surah Yasin Ayat 82.

Ayat itu dibacakan Teddy Minahasa karena keyakinannya Hakim akan memutuskan perkara dengan adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan. Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya 'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu."

Dituntut Hukuman Mati 

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Memohon Tak Divonis Mati, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Alkitab dan Alquran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved