Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Maraknya Pernikahan Dini Menurut MUI Tidore Karena Lemahnya Pemahaman Agama

Pernikahan usia dini dan hamil diluar nikah yang terjadi dikalangan pelajar maupun masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kota Tidore Kepulauan Sukardi Ahmad, Minggu (30/4/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Pernikahan usia  dini  dan hamil diluar nikah yang terjadi dikalangan pelajar maupun masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tidore Kepulauan Sukardi Ahmad, mengatakan, pernikahan dini  memang marak terjadi di tengah- tengah pelajar ditingkat SMP maupun SMA sederajat.

Tentu maraknya pernikahan  dini saat ini  memberikan dampak buruk bagi generasi muda, terutama pelajar.

Salah satu dampak yang langsung dilihat adalah banyaknya generasi muda putus sekolah akibat ini.

Penyebabnya, menurut Sukardi  karena kurangnya pemahaman agama bagi generasi baru sekarang ditengah berubahnya perkembangan  yang begitu cepat.

" Kalau dijaman kita dulu belum ada HP, medsos. Tapi  jaman sekarang semua mudah diakses. Nah kalau ini tidak dibarengi dengan pemahaman  agama yang kuat maka mudah sekali terpengaruh. Itu tantangannya,”kata Sukardi, Minggu (30/4/2023).

Baca juga: Maraknya PernikahanDini di Maluku Utara,Prof Jubair: KUA Jangan Buru-buru Nikahkan Anak Dibawah Umur

Itulah sebabnya, Ia menyarankan supaya  anak anak ini bisa terlindungi yaitu dengan mengajarkan pendidikan agama yang kuat Kepada  mereka.

Selain itu, pernikahan usia dini juga berdampak pada kesehatan terutama reproduksi, karena kurangnya pengetahuan terkait rumah tangga yang itu bisa  berdampak pada kesehatan istri dan juga  kesehatan anak.

Menikah di usia dini juga menyulitkan mereka saat pengurusan administrasi di kantor KUA setempat karena saat ini Undang Undang terkait pernikahan sudah lebih ketat.

" Nanti saat nikah akan belum bisa dapat akta nikah, karena syarat untuk dapatkan akta nikah minimal usia  19 tahun. Terlebih mereka yang menikah saat masih duduk di bangku SMP maupun SMA,"katanya.

Sukardi pun berharap, agar peran dari guru dan orang tua  penting  untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini.

"Selain guru disekolah, orang tua juga harus mengawasi, jadi saya menghimbau pengawasan orang tua itu sangat penting, jangan sampai orang tua sibuk sehingga lupa mengawasi anak anaknya," harap Sukardi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved