Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

ASN Morotai Terjerat Narkoba

Kronologi Penangkapan ASN di Morotai yang Asik Isap Sabu Diruang Kerjanya

Berikut ini kronologi penangkapan seorang ASN di Morotai yang asik isap sabu diruang kerjanya

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Rabu (3/5/2023). Di mana ia menceritakan kronologi penangkapan ASN Pemkab Pulau Morotai, yang asik isap sabu diruang kerjanya. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam mencetikan.

Kronologi penangkapan seorang ASN Pulau Morotai berinisial JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).

Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.

Baca juga: Triwulan Pertama 2023, Polres Morotai Tangani 2 Kasus Narkoba, Salah Satunya Keterlibatan ASN

Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.

Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja.

"Di TKP, kami menemukan sisa-sisa atau bekas pakai barang harap itu."

"Jadi kronologinya, saat pakai sabu, langsung kita tangkap."

"Saat mau ditangkap, dia (JE,red) sempat kabur, tapi anggota berhasil tangkap, "jelasnya.

Baca Selanjutnya: Breaking news pakai sabu saat berkantor asn di morotai ditangkap polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JE sudah ditahan di Polres Pulau Morotai.

"Terduga tersangka sudah kita tahan, sedangkan Pasal yang disangkakan kepada JE adalah."

"Pasal 112 dan 127 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved