Berkas Tahap I Kasus Narkoba di Polres Ternate Diserahkan ke Jaksa
Jaksa Kejari Ternate terima berkas tahap I kasus Narkoba dari Polres Ternate, dengan tersangka RS alias Rizal 43 tahun
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate melakukan.
Tahap I berkas tersangka kasus Narkoba, ke Kejari Ternate, Kamis (4/5/2023)
Kepada TribunTernate.com, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakry Sahrudin mengatakan.
Pelimpahan berkas tahap I dengan tersangka RS alias Rizal (43) ini, setalah anggota melengkapi berkas.
Baca juga: Petugas Lapas Ternate Temukan HP Dalam Bungkus Makanan Napi, Dedy: Ternyata Itu Modus
"Setelah kita lengkapi berkas, dan langsung kami lakukan tahap I ke Jaksa, "ucapnya, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, berkas tahap I dengan tersangka Rizal ini, dilakukan penyidikan kurang lebih 1 bulan.
Untuk saat ini, penyidik tinggal menunggu petunjuk Jaksa selanjutnya, seteleh berkas tahap I ini.
"Jika Jaksa sudah nyatakan lengkap, maka penyidik langsung lakukan pelimpahan berkas tahap II, "tandasnya.
Baca juga: Harapan Wali Kota Ternate di Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 51 Tahun 2023
Sekadar diketahui, Rizal ditangkap setelah anggota Unit III Satnarkoba Polres Ternate.
Mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba jenis sabu, di Kelurahan Makassar Barat, 1 April 2023.
Setelah ditangkap, Rizal diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,59 gram. (*)
Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Ranperda Strategis Halmahera Timur |
![]() |
---|
UCJ Ketenagakerjaan Maluku Utara Capai 61 Persen, 2 Kabupaten Belum Penuhi Target |
![]() |
---|
Peringati HKAN 2025, Pemprov Maluku Utara Ajak Generasi Muda Jaga Kelestarian Alam |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Agustus 2025, Rute Ambon - Ternate - Bitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.