Berkas Tahap I Kasus Narkoba di Polres Ternate Diserahkan ke Jaksa
Jaksa Kejari Ternate terima berkas tahap I kasus Narkoba dari Polres Ternate, dengan tersangka RS alias Rizal 43 tahun
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate melakukan.
Tahap I berkas tersangka kasus Narkoba, ke Kejari Ternate, Kamis (4/5/2023)
Kepada TribunTernate.com, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakry Sahrudin mengatakan.
Pelimpahan berkas tahap I dengan tersangka RS alias Rizal (43) ini, setalah anggota melengkapi berkas.
Baca juga: Petugas Lapas Ternate Temukan HP Dalam Bungkus Makanan Napi, Dedy: Ternyata Itu Modus
"Setelah kita lengkapi berkas, dan langsung kami lakukan tahap I ke Jaksa, "ucapnya, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, berkas tahap I dengan tersangka Rizal ini, dilakukan penyidikan kurang lebih 1 bulan.
Untuk saat ini, penyidik tinggal menunggu petunjuk Jaksa selanjutnya, seteleh berkas tahap I ini.
"Jika Jaksa sudah nyatakan lengkap, maka penyidik langsung lakukan pelimpahan berkas tahap II, "tandasnya.
Baca juga: Harapan Wali Kota Ternate di Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 51 Tahun 2023
Sekadar diketahui, Rizal ditangkap setelah anggota Unit III Satnarkoba Polres Ternate.
Mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba jenis sabu, di Kelurahan Makassar Barat, 1 April 2023.
Setelah ditangkap, Rizal diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,59 gram. (*)
| Capai Target Pelayanan Kesehatan Gratis 2025, Lima Puskesmas di Taliabu Raih Penghargaan |
|
|---|
| Panduan Sholat Taubat Nasuha: Niat, Bacaan Doa, dan Kapan Waktu yang Dilarang |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Dugaan Pemerasan Kredit Motor di Halsel - Car Free Day Perdana di Sofifi |
|
|---|
| Bupati Taliabu Sashabila Mus Cuti Melahirkan |
|
|---|
| Kekurangan Dana, BGN Minta Tambahan Rp 28,63 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Anggota-Satnarkoba-Polres-Ternate-saat-menyerahkan-berkas-tahap-I-ke-Jaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.