Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Dosen di Bali Akui telah Lecehkan Mahasiswinya Sendiri: Kini Dipecat dan Jadi Tersangka

Peristiwa terjadi bermula dari dosen yang datang ke kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual 

Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved