Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Malah Nyengir Lebar: Disebut karena Tegar
Menurut penasihat hukumnya, Teddy Minahasa berupaya untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup dengan tersenyum.
TRIBUNTERNATE.COM - Ekspresi Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi sorotan setelah ia dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa terlihat sempat melemparkan senyuman.
Kala itu, ia tengah berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan saat awak media memanggil namanya.
Ekspresi senyuman Teddy Minahasa ini pun dijelaskan oleh penasihat hukumnya, Anthony Djono.
Menurut Djono, senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.
"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujar Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).
Djono melanjutkan, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.
Selain ketegaran, senyuman Teddy juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.
"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.
Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.
Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."
"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.
Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Briptu RFH Aktif Lagi Bertugas di Polres Ternate Meski Sempat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu |
![]() |
---|
Menutup Jalur Narkoba dari Segitiga Emas |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Profil Syamsir, Narapidana Lapas Ternate yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.