Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Malah Nyengir Lebar: Disebut karena Tegar

Menurut penasihat hukumnya, Teddy Minahasa berupaya untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup dengan tersenyum.

KompasTV
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Ekspresi Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi sorotan setelah ia dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa terlihat sempat melemparkan senyuman.

Kala itu, ia tengah berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan saat awak media memanggil namanya.

Ekspresi senyuman Teddy Minahasa ini pun dijelaskan oleh penasihat hukumnya, Anthony Djono.

Menurut Djono, senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.

"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujar Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Djono melanjutkan, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.

Selain ketegaran, senyuman Teddy juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.

"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.

Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.

Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."

"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.

Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved