Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Malah Nyengir Lebar: Disebut karena Tegar
Menurut penasihat hukumnya, Teddy Minahasa berupaya untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup dengan tersenyum.
TRIBUNTERNATE.COM - Ekspresi Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi sorotan setelah ia dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa terlihat sempat melemparkan senyuman.
Kala itu, ia tengah berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan saat awak media memanggil namanya.
Ekspresi senyuman Teddy Minahasa ini pun dijelaskan oleh penasihat hukumnya, Anthony Djono.
Menurut Djono, senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.
"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujar Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).
Djono melanjutkan, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.
Selain ketegaran, senyuman Teddy juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.
"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.
Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.
Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."
"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.
Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.
Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.
"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.
Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.
Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.
Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.
"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," katanya.
Selain itu, deretan penghargan Teddy Minahasa dari negara juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai
Briptu RFH Aktif Lagi Bertugas di Polres Ternate Meski Sempat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu |
![]() |
---|
Menutup Jalur Narkoba dari Segitiga Emas |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Profil Syamsir, Narapidana Lapas Ternate yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.