Berkas Dinyatakan P21, Kasus Penghilangan Nyawa di Morotai Sebentar Lagi ke Meja Hijau
Karena berkas dinyatakan lengkap P21, Kasus penghilangan nyawa di Morotai sebentar Lagi ke meja hijau
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan.
Berkas pelaku penghilangan nyawa seorang nenek, di Pulau Morotai sudah lengkap atau P21.
"Hasil penyidikan dari penyidik dinyatakan lengkap, tertanggal 10 Mei 2023, "katanya, Jumat (12/5/2023).
Dijelaskannya, selanjutnya pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Baca juga: Pengembangan Kasus Penghilangan Nyawa Nenek di Morotai, Jaksa: Sudah Pemberkasan Tahap Pertama
Nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan, untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan tersangka dan barang bukti.
"Selesai kita periksa tersangka dan barang bukti, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, "jelasnya.
Olehnya itu saat ini, masih dilakukan proses penahanan selama seminggu di Polres Pulau Morotai.
Baca juga: Jaksa Terima SPDP Kasus Penghilangan Nyawa Nenek di Morotai, Identitas Pelaku Masih Disimpan
"Kita akan membawa tahanan ke Lapas, jadi kita menyesuaikan dengan kondisi, biasanya sekitar seminggu atau dua minggu, "ujarnya.
Ia menyampaikan, perkara ini pelaku hanya satu orang, maka disangkakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 atau Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun, sedangkan untuk alternatifnya Pasal 365 ayat 3, ya 15 tahun juga, "pungkasnya. (*)
penghilangan nyawa
Polres Pulau Morotai
Kejari Pulau Morotai
Zul Kurniawan Akbar
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Gedung Radiologi RSUD Labuha Halmahera Selatan Difungsikan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terjunkan 250 Personel untuk Amankan Unjuk Rasa Senin Besok |
![]() |
---|
Ketua DPRD Ternate Pakai Mobil Dinas Seharga Rp 700 Juta |
![]() |
---|
DLH Ternate Diminta Tuntaskan Masalah Penutupan Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.