Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Penghilangan Nyawa di Morotai Sebentar Lagi ke Meja Hijau

Karena berkas dinyatakan lengkap P21, Kasus penghilangan nyawa di Morotai sebentar Lagi ke meja hijau

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Morotai, Ipda Muhammad Andy Kurniawan (kanan) pada sesi konferensi pers, terkait penahanan pelaku penghilangan nyawa belum lama ini. Di mana JPU Kejari Pulau Morotai mengaku berkas kasus ini sudah lengkap atau P21, dan sebentar lagi naik ke persidangan, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan.

Berkas pelaku penghilangan nyawa seorang nenek, di Pulau Morotai sudah lengkap atau P21.

"Hasil penyidikan dari penyidik dinyatakan lengkap, tertanggal 10 Mei 2023, "katanya, Jumat (12/5/2023).

Dijelaskannya, selanjutnya pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Baca juga: Pengembangan Kasus Penghilangan Nyawa Nenek di Morotai, Jaksa: Sudah Pemberkasan Tahap Pertama

Nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan, untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan tersangka dan barang bukti.

"Selesai kita periksa tersangka dan barang bukti, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, "jelasnya.

Olehnya itu saat ini, masih dilakukan proses penahanan selama seminggu di Polres Pulau Morotai.

Baca juga: Jaksa Terima SPDP Kasus Penghilangan Nyawa Nenek di Morotai, Identitas Pelaku Masih Disimpan

"Kita akan membawa tahanan ke Lapas, jadi kita menyesuaikan dengan kondisi, biasanya sekitar seminggu atau dua minggu, "ujarnya.

Ia menyampaikan, perkara ini pelaku hanya satu orang, maka disangkakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 atau Pasal 365 KUHP.

"Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun, sedangkan untuk alternatifnya Pasal 365 ayat 3, ya 15 tahun juga, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved