Miras
Diduga Jual Cap Tikus, 2 IRT dan 1 Pemuda Diamankan Polsek Maba Selatan
Karena diduga menjual Miras jenis cap tikus, 2 IRT dan 1 pemuda diamankan anggota Polsek Maba Selatan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Maba Selatan mengamankan, dua orang IRT dan seorang pemuda.
Sang pemuda berinisial WB 38 tahun, sedangkan dua IRT masing-masing berinisial MC 32 tahun dan FC 34 tahun.
Ketiganya diamankan karena diduga, edarkan Miras jenis cap tikus diwilayah hukum Polsek Maba Selatan.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Suherlin membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Baca juga: AKBP Andik Purnomo Sigit Tagih Perda Miras ke DPRD dan Pemkot Ternate, Alhamdulillah Belum Ada Hasil
Dia menjelaskan, laporan diterima setelah adanya informasi masyarakat.
"Dari informasi itu, kami langsung tindak lanjuti, "katanya, Sabtu (13/5/2023).
Setelah ditindak lanjut laporan itu, benar adanya warga yang edarkan cap tikus.
Tepatnya di sebuah rumah warga, di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba.
Baca juga: Petugas Gabungan di Ternate Musnahkan 982 Liter Cap Tikus, Hasil Razia dari Atas Kapal KM Labobar
Saat diperiksa, anggota temukan terduga penjual WB, dengan 32 kantong cap tikus.
Kemudian MC sebanyak 22 kantong cap tikus, dan FC sebanyak 70 kantong cap tikus.
"Jumlahnya 124 kantong cap tikus, dan sekarang terduga pelaku sudah diamankan, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Terduga-pelaku-penjual-cap-tikus-saat-diamankan-di-Polsek-Maba-Selatan.jpg)