Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Diduga Jual Cap Tikus, 2 IRT dan 1 Pemuda Diamankan Polsek Maba Selatan

Karena diduga menjual Miras jenis cap tikus, 2 IRT dan 1 pemuda diamankan anggota Polsek Maba Selatan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
MIRAS: Terduga pelaku penjual cap tikus saat diamankan di Polsek Maba Selatan, Sabtu (13/5/1023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Maba Selatan mengamankan, dua orang IRT dan seorang pemuda.

Sang pemuda berinisial WB 38 tahun, sedangkan dua IRT masing-masing berinisial MC 32 tahun dan FC 34 tahun.

Ketiganya diamankan karena diduga, edarkan Miras jenis cap tikus diwilayah hukum Polsek Maba Selatan.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Suherlin membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Baca juga: AKBP Andik Purnomo Sigit Tagih Perda Miras ke DPRD dan Pemkot Ternate, Alhamdulillah Belum Ada Hasil

Dia menjelaskan, laporan diterima setelah adanya informasi masyarakat.

"Dari informasi itu, kami langsung tindak lanjuti, "katanya, Sabtu (13/5/2023).

Setelah ditindak lanjut laporan itu, benar adanya warga yang edarkan cap tikus.

Tepatnya di sebuah rumah warga, di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba.

Baca juga: Petugas Gabungan di Ternate Musnahkan 982 Liter Cap Tikus, Hasil Razia dari Atas Kapal KM Labobar

Saat diperiksa, anggota temukan terduga penjual WB, dengan 32 kantong cap tikus.

Kemudian MC sebanyak 22 kantong cap tikus, dan FC sebanyak 70 kantong cap tikus.

"Jumlahnya 124 kantong cap tikus, dan sekarang terduga pelaku sudah diamankan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved