Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Korupsi BTS Rp8 Triliun, Johnny G Plate Dicopot dari Menteri Kominfo dan Terancam TPPU

Tak hanya jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

|
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Selain terjerat kasus korupsi, Johnny G Plate juga berpeluang dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Berlapis-lapis kasus menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Pada Rabu (17/5/2023) lalu, Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Akibat kasus kasus dugaan korupsi ini, negara menderita kerugian sekitar Rp8 triliun.

Tak hanya jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Oh TPPU biasanya yang kedua (mengikuti) itu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang Johnny G Plate dijerat TPPU.

Tim penyidik Kejaksaan Agung kini pun sedang dalam proses mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Johnny G Plate dalam tindak pidana pencucian uang.

Nantinya akan ditelusuri kembali siapa saja yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut.

"Nanti dilihat lagi ini siapa yang nerima, siapa yang diuntungkan," ujar Febrie.

Aset-aset dari Johnny G Plate pun terus dikejar oleh tim penyidik.

Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).

Sementara, untuk hasil penelusuran tersebut nantinya akan disampaikan ke tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," ucap Natsir.

johnny plateeeee fkmfkmg
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Selain terjerat kasus korupsi, Johnny G Plate juga berpeluang dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lebih lanjut, dokumen bukti keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS telah diamankan oleh pihak Kejagung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved