Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Korupsi BTS Rp8 Triliun, Johnny G Plate Dicopot dari Menteri Kominfo dan Terancam TPPU

Tak hanya jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

|
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Selain terjerat kasus korupsi, Johnny G Plate juga berpeluang dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung sudah membawa dokumen mengenai keterlibatan Johnny G Plate.

"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," ungkap Ketut, Minggu (21/5/2023).

Ketut menuturkan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)

"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.

Mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil tersebut terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

"Baru satu mobil," imbuhnya.

Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo

Terkait kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Presiden Jokowi pun telah resmi menunjuk Mahfud MD untuk sementara menggantikan posisi Johnny G Plate.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres tersebut diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved