Halmahera Selatan
Rangkap 3 Jabatan, Inspektorat Halmahera Selatan Layangkan Surat Panggilan ke Camat Joronga
Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara, melayangkan surat panggilan kepada Camat Kepulauan Joronga
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara, melayangkan surat panggilan kepada Camat Kepulauan Joronga Rahmatullah A Rasay untuk diperiksa karena merangkap 3 jabatan.
Di mana, Rahmatullah diketahui menduduki jabatan Plt Camat Kepulauan Joronga, Sekretaris Camat dan Pj Kepala Desa Tawabi.
Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo mengatakan, dengan adanya 3 jabatan yang dirangkap Rahmatullah, akan berpengaruh pada pertanggungjawaban keuangan.
“Karena dari 3 jabatan ini yang bersangkutan selaku pengguna anggaran. Tentunya dalam mekanisme pertanggungjawaban keuangan, bersangkutan tidak maksimal,” katanya, Kamis (25/5/2023).
Asbur mengaku, pihaknya telah menyurat ke Bupati Halmahera Selatan untuk meminta pertimbangan agar Rahmatullah meninggalkan salah satu jabatannya.
“Sehingga yang bersangkutan fokus kepada satu jabatan saja. Atau mengusulkan yang bersangkutan meninggalkan jabatan Pj Kelala Desa,” ujarnya.
Baca juga: Awal Juni 2023, Ratusan CJH dari Halmahera Selatan Terbang Ke Tanah Suci
Bahkan, lanjut dia, Rahmatullah tidak hanya menduduki 3 jabatan tersebut, tetapi jabatan Bendahara Camat Kepulauan Joronga dan seksi-seksi lainnya juga ia duduki lantaran tidak ada pegawai.
Untuk itu Asbur meminta agar DPMD Halmahera Selatan mengusulkan pergantian Pj Kepala Desa Tawabi yang dijabat Rahmatullah. Sebab di jabatan Camat, ada pelimpahan sebagian kewenangan Bupati, sehingga Rahmatullah bisa menyentuh desa-desa lainnya di Kecamatan Kepulauan Joronga lewat jabatannya sebagai Camat.
“Untuk itu kami minta agar DPMP mengusulkan pergantian Pj Kepala Desa Tawabi. Agar bersangkutan sebagai Camat, bisa memantau desa-desa lainnya,” terangnya.
Bagi Inspektorat Halmahera Selatan, kata Asbur, Dana Desa Tawabi harus ditahan sampai Pj Kepala Desa yang baru diangkat. Ini demi pelaksanaan realisasi Dana Desa Tawabi berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena setiap pencairan dana desa itu harus mendapat rekomendasi dari Camat. Anehnya yang bersangkutan sebagai Camat dan Kepala Desa,”
“Jadi kita akan panggil bersangkutan untuk diperiksa apakah diwilayah itu memang sudah tidak ada lagi pegawai sehingga dia harus rangkap jabatan. Karena ini soal pertanggunjawaban keuangannya,” pungkasnya. (*)
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.