Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keji! Pria di Banyuwangi Cabuli Calon Menantu yang Masih Usia 15 Tahun, Dalih Ingin Usir Genderuwo

AMF (38), pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tega memperkosa calon menantunya yang masih berusia 15 tahun beberapa kali.

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial AMF (38).

AMF tega memperkosa calon menantunya yang masih berusia 15 tahun beberapa kali.

Ia menggunakan modus pengusiran makhluk halus untuk memperdayai korban.

Dilansir TribunJatim.com, dari hasil pendalaman polisi, tersangka telah lima kali menyetubuhi korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Februari hingga April 2023.

Kejadian bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku.

Bukannya membawa korban berobat, pelaku justru memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku mengatakan, bahwa di dalam tubuh korban ada makhluk halus.

"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Suyono, Pelaku Mutilasi di Solo: Gemetar Saat Melakukan Aksi Kejinya, Gelisah sebelum Buang Korban

Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Pihak David Ozora Minta Jangan Ada Keringanan

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Kompas.com)

Untuk mengusir makhluk tersebut, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan. 

Korban yang masih polos akhirnya terperdaya dengan ucapan pelaku.

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak lima kali.

Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

Ia lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca juga: Dr Richard Lee Ungkap Perubahan Inara Rusli seusai Pisah dari Virgoun: Sekarang Lebih Fresh

Selanjutnya, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke Polsek Genteng.

Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved