Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Pihak David Ozora Minta Jangan Ada Keringanan

Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, Crystalino David Ozora, kini memasuki babak baru.

Dua tersangka, Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas, akan menjalani sidang perdana yang digelar Selasa, 6 Juni 2023 mendatang.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara penganiayaan David Ozora atas kedua tersangka tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas. 

Setelah pelimpahan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Baca juga: Kecewanya Keluarga David Ozora Lihat Mario Dandy Pasang Borgol Ties Sendiri: Tak Ada Efek Jera

Baca juga: Mario Dandy Bebas Pasang Borgol Ties Sendiri, Kapolda Tegaskan Tak Beri Privilege, IPW Mewanti-wanti

Baca juga: Buntut Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Dalam menangani perkara ini, dia didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Kuasa Hukum David Minta Tak Ada Keringanan Hukuman bagi Mario Dandy

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved