Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dituntut Tanggung Jawab atas Kehamilan, Selingkuhan Berondong Bunuh IRT di Bangkalan Madura

HH tewas seusai ditusuk dengan pisau dapur oleh SS karena berulang kali meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemuda berinisial SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31//5/2023) sore. Brondong berbadan kurus itu ditangkap atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HH (39) 

“Ya saya hanya bilang sabar ke korban, kemudian dia (korban) curhat kalau hubungan dengan suaminya bertambah rumit. Terus sempat lama tidak ada kabar, malah dia kemudian ngabarin lagi,” terang SS.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SS berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dengan fakta-fakta yang mengerucut kepada satu orang, yakni SS.

Ia ditangkap saat cangkruk dan menghisap rokok di sebuah gardu depan rumahnya.

“Dan hari ini kami menyimpulkan bahwa dugaan kami sudah cukup kuat, sehingga kami mengamankan yang bersangkutan. Saat diamankan, pelaku awalnya tidak mengakui namun setelah kami tunjukan bukti-bukti pendukung, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Bangkit.

Seperti diketahui, tubuh HH ditemukan ibunda, Hanifah (70) dan anak perempuannya yang berinisial AF (16) dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian leher dan perut.

Sebelumnya, Hanifah seusai shalat subuh bersama AF sempat mencari korban di dalam rumah, namun tidak ditemukan.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan disiapkan dari rumah tersangka untuk membunuh korban.

Termasuk sepotong kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan tersangka dan sepotong potong sarung warna coklat tua dengan motif bunga yang digunakan oleh tersangka.

“Kami menemukan fakta dari penuturan tersangka, ini masuk delik 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Bangkalan Tewas di Tangan Selingkuhan Brondong: Pelaku Sempat Ikut Tahlilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved