Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dituntut Tanggung Jawab atas Kehamilan, Selingkuhan Berondong Bunuh IRT di Bangkalan Madura

HH tewas seusai ditusuk dengan pisau dapur oleh SS karena berulang kali meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemuda berinisial SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31//5/2023) sore. Brondong berbadan kurus itu ditangkap atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HH (39) 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria berinisial SS (25) tega menghabisi nyawa ibu rumah tangga di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Korban diketahui berinisial HH (39) yang juga merupakan kekasih gelap SS.

HH tewas seusai ditusuk dengan pisau dapur oleh SS karena berulang kali meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

Adapun jasad HH ditemukan pada pagi buta di Dusun Pradang, Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya di kebun tidak jauh dari rumahnya, Senin (29/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Tubuh HH ditemukan ibunda, Hanifah (70) dan anak perempuan berinisial AF (16) dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian leher dan perut.

Desakan tanggung jawab terakhir kali dilontarkan HH beberapa jam sebelum tersangka SS membunuhnya dengan sebilah pisau dapur.

Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemuda berinisial SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31//5/2023) sore. Brondong berbadan kurus itu ditangkap atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HH (39)
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemuda berinisial SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31//5/2023) sore. Brondong berbadan kurus itu ditangkap atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HH (39) (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka

Baca juga: Miris Nasib Sofi, Pemandu Karaoke di Batang Dianiaya hingga Tewas karena Menolak Lamaran Menikah

Baca juga: Putri Sulung Ulang Tahun ke-22, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat dari Balik Jeruji

Ikut tahlilan

SS sempat mengikuti acara tahlilan di rumah korban pada malam pertama dan kedua.

Hal itu diungkapkan SS di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Rabu malam.

“Keluarga (korban) tahu saya datang tahlilan,” ungkap SS menjawab pertanyaan penyidik.

Bahkan, brondong bertubuh ringkih itu juga mengaku turut hadir di tengah kerumunan warga saat tubuh korban ditemukan tewas di kebun depan rumahnya. 

Ia juga sempat menanyakan kepada warga terkait kronologi kematian korban.

SS ditangkap sejumlah personil Satreskrim Polres Bangkalan pimpinan Kanit Pidum Aiptu Sukarno LP saat berada di rumahnya.

Di hadapan penyidik, SS mengaku sempat berhubungan badan dengan korban di langgar atau musala rumah korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Awalnya Pengemis dan Diberi Pekerjaan oleh Korban

Motif pelaku

HH dan SS sebenarya masih bertetangga.

SS membunuh HH karena korban selalu berulang meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. 

Tersangka merasa jengah karena sering ditagih pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

“Korban hamil di luar nikah dengan tersangka, sejak dua minggu terakhir korban meminta tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban ini masih berstatus menikah dan belum bercerai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Ia menjelaskan, sebelum menemui korban, pelaku sudah mempersiapkan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.

Keduanya pun bertemu menjelang dini hari di musala rumah korban.

Pisau yang dibawa pelaku diselipkan di pagar di sekitar pekarangan rumah korban.

Maka pada malam kejadian itu, lanjut Bangkit, tersangka sudah menyiapkan perencanaan melakukan pembunuhan jika pada pertemuan malam itu korban masih menanyakan status hubungan.

“Dan terbukti korban menanyakan lagi dengan nada sedikit marah sehingga rencana yang ada di dalam hati tersangka diwujudkan dengan pembunuhan,” jelas Bangkit.

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Berawal dari resep martabak

Benih-benih asmara antara SS dan HH bermula ketika SS masih berjualan martabak manis sekitar tiga tahun silam.

Keduanya saling bertukar nomor handphone, hingga tersangka sering dicurhati korban terkait hubungan rumah tangganya.

“Awal perkenalan, korban minta resep martabak manis. Saya dulu bekerja sebagai penjual martabak, minta nomor saya kala itu ya di hadapan suaminya,” ungkap SS dengan tangan diborgol.

Awalnya, tersangka mengaku perihal korban meminta resep martabak manis dianggap hal yang biasa. Namun seiring berjalannya waktu, lanjutnya, korban sering curhat tentang prahara biduk rumah tangganya.

“Ya saya hanya bilang sabar ke korban, kemudian dia (korban) curhat kalau hubungan dengan suaminya bertambah rumit. Terus sempat lama tidak ada kabar, malah dia kemudian ngabarin lagi,” terang SS.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SS berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dengan fakta-fakta yang mengerucut kepada satu orang, yakni SS.

Ia ditangkap saat cangkruk dan menghisap rokok di sebuah gardu depan rumahnya.

“Dan hari ini kami menyimpulkan bahwa dugaan kami sudah cukup kuat, sehingga kami mengamankan yang bersangkutan. Saat diamankan, pelaku awalnya tidak mengakui namun setelah kami tunjukan bukti-bukti pendukung, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Bangkit.

Seperti diketahui, tubuh HH ditemukan ibunda, Hanifah (70) dan anak perempuannya yang berinisial AF (16) dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian leher dan perut.

Sebelumnya, Hanifah seusai shalat subuh bersama AF sempat mencari korban di dalam rumah, namun tidak ditemukan.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan disiapkan dari rumah tersangka untuk membunuh korban.

Termasuk sepotong kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan tersangka dan sepotong potong sarung warna coklat tua dengan motif bunga yang digunakan oleh tersangka.

“Kami menemukan fakta dari penuturan tersangka, ini masuk delik 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Bangkalan Tewas di Tangan Selingkuhan Brondong: Pelaku Sempat Ikut Tahlilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved