Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ini Kendala Pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan dari Muhlis Jafar Ke Akmal Ibrahim

Sekretaris DPRD Halmahera Selatan Achmad Djianto Sajuti akhirnya buka suara terkait kendala pergantian Ketua DPRD

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Sekretaris DPRD Halmahera Selatan Ahmad Djianto Sajuti ketika menjelaskan kendala pergantian ketua DPRD, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekretaris DPRD Halmahera Selatan Achmad Djianto Sajuti akhirnya buka suara terkait kendala pergantian Ketua DPRD, yakni dari Muhlis Jafar ke Akmal Ibrahim.

Dia mengatakan, surat pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan yang disampaikan ke Bupati, tidak ditindaklanjuti ke Gubernur Maluku Utara dengan alasan paripurna pergantian Ketua DPRD tidak sesuai kuorum.

“Jadi Pak Bupati beralasan kalau dia sampaikan (ke Gubernur) nanti dianggap kalau beliau tidak paham tentang aturan pergantian pimpinan (Ketua DPRD),” katanya, Senin (5/6/2023).

Achmad menyebut, paripurna pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan hanya dihadiri 16 anggota DPRD. Sementara kuorum dalam paripurna, harus dihadiri 2/3 dari 30 orang anggota DPRD atau harus 21 orang.

“Jadi sudah di peraturan DPRD-nya. Tapi kan setelah surat dilayangkan ke Bupati itu dikembalikan. Sesuai aturan itu hasil paripurna ke Bupati selama 7 hari, dan Bupati harus lanjutkan ke Gubernur. Namun Pak Bupati kembalikan ke DPRD dengan alasan tadi,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bakal Realokasi Belasan Pedagang Makanan di Kawasan Pantai Mandaong

Kendati begitu, Achamd enggan menyampaikan lagi tahapan selanjutnya atas pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan. Ia beralasan proses pergantian ini sudah masuk ke hal teknis sehingga harus dari ditanyakan ke unsur pimpinan DPRD.

“Nanti ke pimpinan saja ya, karena ini sudah masuk ke hal teknis,” ucapnya seraya berlalu.

Sebelumnya DPP Partai NasDem melayangkan surat usulan perubahan Ketua DPRD Halmahera Selatan nomor 16-Ktps//DPP NasDesm/I/2023.

Melalui surat tersebut, partai besutan Surya Paloh ini menggantikan posisi Muhlis Jafar dengan Akmal Ibrahim, karena keduanya merupakan anggota DPRD periode 2019-2024 dari fraksi NasDem.

Namun belakangan, DPS Partai NasDem Halmahera Selatan menaruh curiga ke tiga unsur pimpinan DPRD. Mereka menduga, ada persekongkolan untuk menghambat proses pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan dari Muhlis Jafar ke Akmal Ibrahim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved