Kasus Balita 2 Tahun Disiksa Pasutri hingga Tewas: Penyebabnya Uang Bulanan dari Ortu Kandung Molor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, balita tersebut dititipkan karena ibu kandung korban harus mencari nafkah ke Jakarta.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan terhadap bayi di bawah lima tahun (balita) hingga berakibat fatal kembali terjadi.
Seorang balita berusia 2 tahun 10 bulan yang berinisial F di Sidoarjo, Jawa Timur dianiaya oleh orangtua asuhnya hingga tewas.
Diketahui, pelaku merupakan pasangan suami istri yang bernama Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43).
Mereka telah berulangkali menganiaya F hingga tewas.
Diduga, F tewas karena mengalami pendarahan, Minggu (28/5/2023).
Kini, Bambang Suprijono dan Sriyati Indayani sudah diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita hingga tewas.
Sejak bulan Agustus 2022, orangtua kandung korban menitipkan anaknya kepada kedua tersangka yang tinggal di sebuah indekos di Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ibu kandung korban telah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, balita tersebut dititipkan karena ibu kandung korban harus mencari nafkah ke Jakarta.
Ibu korban berjanji kepada kedua tersangka untuk memberikan uang sebesar Rp5 juta per bulan untuk biaya perawatan balita.
Namun tiga bulan terakhir, tersangka berganti nomor telepon dan berpindah tempat tinggal sehingga ibu korban tidak dapat mengirimkan uang.
“Tiga bulan terakhir ibu kandung balita tidak mengirimkan uang gaji pengasuh dan kebutuhan balitanya, membuat pelaku geram apalagi coba dihubungi tidak bisa," jelasnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Kombes Pol Kusumo Wahyu menambahkan ibu korban baru mengetahui anaknya meninggal ketika membaca berita.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, ibu korban juga membawa jenazah ke Banyuwangi untuk dimakamkan.
“Ibunya sudah datang dan jenazah balita itu sudah dibawa dari Rumah Sakit Pusdik Sabhara Porong ke Banyuwangi,” terangnya.
Ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari ibu korban untuk menelantarkan balitanya.
Petugas kepolisian fokus untuk memproses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.
Kronologi Korban Tewas
Ketika jasad korban akan dikuburkan, ketua RT setempat menolak dengan alasan korban bukan warganya.
Ketua RT juga sempat curiga karena jasad korban penuh dengan luka lebam.
Kasus kematian balita tersebut dilaporkan ke Polsek Sukodono.
Petugas kepolisian kemudian menuju rumah orangtua asuh korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan orangtua asuh korban sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.
"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering buang air sembarangan dan minum sambil tidur," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini mulai dari gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.
"Dari hasil autopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut dan tungkai."
"Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," sambungnya.

Baca juga: Viral Kisah Pengusaha Non-Muslim Bangun Musala: Tak Tega Lihat Karyawannya Salat di Gudang
Baca juga: Kecelakaan Kereta di India Tewaskan 275 Orang, Penyebabnya Diduga Ada Kesalahan Sinyal
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merasa kesal karena uang bulanan dari orang tua kandung korban tidak dikirim.
"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," terangnya.
Orangtua korban telah sepakat untuk memberikan uang Rp 5 juta setiap bulan untuk biaya pengasuhan.
"A (orang tua korban) mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," tuturnya.
Kedua tersangka merasa terbebani dengan biaya merawat korban karena hanya bekerja sebagai penjual bakso.
Tersangka Sriyati mengaku mulai melakukan aksi penganiayaan setelah uang bulanan dari orangtua korban tidak lagi diberikan.
Selain itu, orang tua korban juga menghilang dan susah untuk dihubungi.
"Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu, pembayaran per bulan itu nggak sesuai dan sering molor," beber tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balita di Sidoarjo Tewas Dianiaya Orang Tua Asuh, Ibu Kandung Korban Tak Berniat Menelantarkan
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Seorang Paman di Ternate Aniaya Ponakan Gegara Warisan |
![]() |
---|
Kronologi Suaib Alias Dona Dianiaya Pria di Ternate: Dituduh Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
![]() |
---|
Identitas Pria di Ternate yang Diduga Aniaya Suaib Alias Dona: Dipukul dengan Kursi |
![]() |
---|
Pria di Ternate Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Suaib Alias Dona |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.