Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Pemkab Halmahera Selatan Kembali Raih Opini WTP dari BPK Perwakilan Maluku Utara

Pemkab Halmahera Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas laporan keuangan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba (kanan tengah) ketika menerima hasil pemeriksaan laporam keuangan dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas laporan keuangan tahun anggaran 2022.

Pencapaian opini WTP ini sama halnya dengan tahun sebelumnya, yakni pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah.

Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba secara langsung menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Rabu (7/6/2023) kemarin.

Politisi PKS itu mengaku bangga dan senang karena kabupaten berjuluk ‘Bumi Saruma’ ini bisa mendapatkan WTP lagi.

“Ini adalah bukti atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga Halmahera Selatan bisa pertahankan WTP dari BPK,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Percepatan Penurunan Stunting di Halmahera Selatan, BKKBN Malut Lakukan Sinergitas Lintas Sektor

Karena itu, dia menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Selatan berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengendalian keuangan, agar kembali meraih opini WTP di tahun berikut.

“Tentunya selaku kepala daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kerja keras dari Pemkab Halmahera Selatan kembali maraih opini WTP,” tukasnya.

Diketahui, penyerahan laporkan keuangan Unaudited tersebut merupakan agenda tahunan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Di mana Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved