Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Soroti Dugaan Korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, Mereka Bakal Dipanggil

Gufran Mahmud menyoroti dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah sebanyak Rp 15 miliar.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud. Ia menyoroti dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera yang disebut-sebut rugikan keuangan daerah Rp 15 miliar, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud menyoroti dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah sebanyak Rp 15 miliar.

Gufran menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kepada para pejabat utama BPRS Saruma Sejahtera, debutir dan OPD teknis Pemkab Halmahera Selatan untuk menjelaskan masalah ini.

“Kita akan panggil mereka untuk meminta kejelasan soal ini, karena ini pemerintah daerah sebagai pemegang saham yang punya kewajiban melakukan pengawasan terhadap sebuah perusahaan,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Politisi Partai Golkar itu menyebut, apa yang diungkapkan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik ke publik terkait dugaan konspirasi ‘kotor’ antara pihak-pihak terkait di BPRS Saruma Sejahtera yang membuat uang daerah puluhan miliar hilang secara administrasi, ada benarnya.

Baca juga: Apdesi Halmahera Selatan Tetap Konsisten Dengan Masa Jabatan Kades 6 Tahun

Namun ia mengaku Komisi II DPRD Halmahera Selatan selaku mitra kerja pemerintah dan BPRS Saruma Sejahtera, belum mendapatkan laporan valid terhadap hal ini.

“Kita kan belum disampaikan hasil pemeriksaannya sampai sekarang, jadi nanti, kita akan panggil pihak-pihak terkait ini untuk meminta kejelasan. Termasuk kepada manatan Direktur Utama (BPRS),” tukasnya.

Gufran juga mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri indikasi korupsi di BPRS Saruma Sejahter tersebut, karena sudah masuk ke ranah hukum dan telah ditangani pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Itu wilayah penegak hukum, kita tidak bisa intervensi ke dalam karena itu kewenangan mereka,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved