Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Bilang ke Kementerian Sri Mulyani

Bos jalan tol, Jusuf Hamka alias Babah Alun menagih utang Rp 800 miliar kepada pemerintah.

|
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menkopolhukam Mahfud MD. Bos jalan tol, Jusuf Hamka alias Babah Alun menagih utang Rp 800 miliar kepada pemerintah. 

Berkenaan dengan pi utang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Oleh karena itu, pi utang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.

Diberitakansebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Pembayaran itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017.

Namun, Jusuf Hamka bilang, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah melalui

sudah memberikan tanggapan terkait penagihan utang tersebut.

Respons ini disampaikan oleh Biro Advokasi Kemenkeu ke pengacara yang ditunjuk CMNP.

Yustinus juga membenarkan, membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana ke CMNP.

Hal ini sebagaimana putusan gugatan pengadilan yang dimenangkan oleh CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," tutur Yustinus, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved