Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Kasus ASN Narkoba dan Penghilangan Nyawa di Morotai Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Tersangka kasus ASN terlibat Narkona dan penghilangan nyawa di Morotai jalani sidang pemeriksaan saksi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
BABAK BARU: Terdakwa oknum ASN dan penghilangan nyawa seorang nenek, serta terdakwa kasus lainya saat di geser ke Rutan Tobelo, dimana hari ini, Jumat (16/6/2013) mereka telah menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo.

Telah memulai persidangan pemeriksaan saksi, terhadap terdakwa penyalahgunaan Narkoba.

Penghilangan nyawa seorang nenek, kekerasan terhadap anak, kasus pencabulan dan kasus pengeroyokan.

Hal itu disampaikan langsung oleh, JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar.

Baca juga: Rakor Bersama Bank Indonesia Maluku Utara, Ini Pesan Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali

Ia mengatakan, Pada hari Jumat, 16 Juni 2023 pukul 14.00 WIT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo

Telah memulai persidangan secara virtual terhadap 7 kasus, dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi.

"Hari ini kami telah melaksanakan persidangan 7 perkara, masih pemeriksaan saksi,"katanya, Jumat (16/6/2023).

Ia mengatakan, untuk kasus penghilangan nyawa, saksi yang dihadirkan baru empat orang.

"Kasus penghilangan nyawa, kita hadirkan empat orang saksi. dari pihak keluarga korban dan saksi sipil di luar dari keluarga,"ungkapnya.

Sementara lanjutnya, untuk perkara narkotika semua saksi dihadirkan.

"Alhamdulilah, tadi sidang dihadiri oleh semua saksi, sudah selesai selanjutnya akan dilakukan tuntutan,"ujarnya.

Selain itu kata dia, ada perkara lain juga sudah selesai, sidang pemeriksaan saksi, karena ikut hadir.

Sementara, perkara lainnya masih dilakukan penundaan, untuk pemeriksaan saksi dan penundaan dalam pembacaan tuntutan.

"sidang selanjutnya akan digelar, hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, baik itu sidang pemeriksaan saksi maupun pembacaan tuntutan,"pungkasnya.

Diketahui, Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa oknum ASN yang terlibat Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved