Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kecepatan dan Kemudahan Legalisasi Dokumen Publik, Kemenkumham Malut Sosialisasi Layanan Apostille

Untuk memastikan kecepatan dan kemudahan legalisasi dokumen publik, Kemenkumham Malut lakukan sosialisasi layanan apostille

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Foto bersama usai sosialisasi layanan Apostille demi kecepatan dan kemudahan legalisasi dokumen publik oleh Kemenkumham Malut, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut tengah gencar mensosialisasikan layanan Apostille.

Demi Kecepatan dan Kemudahan Legalisasi Dokumen Publik, bertepat di Emerald Hotel, Selasa (20/06/2023).

Dengan tema “Apostille Sebagai Solusi Efisiensi Dalam Legalisasi Dokumen Publik”.

Kegiatan ini dibuka olehKakanwil, M Adnan dan menghadirkan 4 Narasumber yaitu.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Malut Laksanakan Monev Pemberi Bantuan Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Serta Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen AHU.

Dalam sambutannya, M. Adnan menjelaskan bahwa Konvensi Apostille sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk.

Menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen public asing dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler Negara tujuan menjadi satu tahap.

“Kemenkumham yang menjadi competent authority sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2022."

"Tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah melakukan pembangunan aplikasi AHU Legalisasi Apostille secara elektronik."

"Yang dapat diakses oleh masyarakat sejak 04 Juni 2022 dan sementara waktu dilaksankaan oleh 4 Kanwil Kemenkumham.

"Dan rencananya bulan September akan dilaksanakan oleh seluruh Kanwil Kemenkumham,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan kebijakan layanan legalisasi Apostille merupakan bentuk perhatian pemerintah yang berusaha mendekatkan layanan dan upaya peningkatan.

Kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved