Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kanwil Kemenkumham Malut Laksanakan Monev Pemberi Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham Malut laksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) pemberi bantuan hukum

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Monitoring dan evaluasi bantuan hukum yang dilakukan Kemenkumham Malut, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Panwasda pelaksanaan bantuan hukum Kemenkumham Malut.

melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemberi Bantuan Hukum bertempat di Yayasan Yustisia Maluku Utara Rutan Kelas IIB Ternate LPKA Ternate, Selasa (20/06/2023).

Kegiatan Monitoring dan evaluasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang diketuai oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri bersama tim.

Dimaksudkan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum serta menilai kualitas pemberian layanan bantuan hukum yang telah diberikan PBH kepada Penerima bantuan hukum.

Baca juga: Bangkit Pasca Pandemi, Kemenkumham Canangkan Kepulauan Riau sebagai Wilayah IP and Tourism 2023

Penilaian terhadap kualitas pemberian layanan bantuan hukum sebagai evaluasi atas kinerja layanan yang telah diberikan PBH.

Hal ini, dalam rangka memastikan pemberian bantuan hukum telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

Sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Anita menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi PBH dalam rangka mendapatkan nilai Indeks Kinerja PBH melalui survey kepuasan Penerima Bantuan Hukum yang telah menerima layanan bantuan dari PBH.

Yang dilakukan melalui pengukuran secara objektif terhadap peristiwa pemberian layanan bantuan hukum dengan.

Menggunakan kuesioner yang didasarkan pada parameter dan indikator persepsi Penerima Bantuan Hukum dari aspek layanan : Kualitas Prosedural, Kualitas Informasi, dan Kualitas Interpersonal.

Manfaat dari monitoring dan evaluasi PBH ini dalam rangka :
1. Mendorong partisipasi Penerima Bantuan Hukum dalam menilai kinerja PBH;
2. Mengukur tingkat kepuasan Penerima Bantuan Hukum atas layanan bantuan hukum yang telah diterimanya;
3. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur layanan dalam penyelenggaraan bantuan hukum;
4. Mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum dari PBH;

Baca juga: Digelar di Lapas Tobelo, Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri Pertemuan Rutin Ibu-ibu Pemasyarakatan

5. Pemberian reward dan punishment terhadap PBH;
6. Bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil survey. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved