Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Suami di Morotai Menyayat Wajah Istrinya Gegara Cemburu, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku terancam 4 tahun penjara, usai mengakui perbuatan melawan hukumnya yakni menyayat wajah sang istri gegara cemburu

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Tampak sejumlah keluarga menjenguk pelaku penganiayaan di Polres Pulau Morotai, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kanit PPA Polres Pulau Morotai, Aipda Ihnan Banyo mengatakan.

AT warga Desa Gotalamo, Kawasan Tanah Tinggi, Pulau Morotai, Maluku Utara.

Sudah di tahan di sel Polres Pulau Morotai, atas perbuatan melawan hukumnya.

Di mana AT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, terhadap istrinya berinisial EL.

Baca juga: Sah! DPT Morotai untuk Pemilu 2024 Sebanyak 52.516 Jiwa, Berikut Besaran Masing-masing Kecamatan

Tindak melawan hukum yang dilakukan AT ialah, menyayat wajah EL dengan pisau gegara cemburu.

Yang dilakukan AT, pada Kamis (15/6/2023) pekan kemarin.

Akibatnya, EL alami luka serius dan harus mendapat perawatan di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai.

"Setelah kita periksa, AT mengakui perbuatannya. Dan kini ia sudah ditahan, "ungkapnya, Kamis (22/6/2023).

Dari keterangan saksi, motif perbuatan AT ditengarai rasa cemburu.

Dengan demikian, pihaknya akan mempercepat penyelidikan kasu ini.

"Terkait dengan pemberkasan, penyidik akan berupa secepat mungkin."

"Sehingga kami secepatnya, akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, "katanya.

AT disangkakan Pasal l 351 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Kelapa Bido di Morotai Bisa Diperjualbelikan, Tapi Tidak Dalam Jumlah Banyak

"Apakah kasus ini masuk KDRT, kami belum bisa buktikan, karena mereka pasangan ini."

"Belum ada buku nikah, dan kartu keluarganya juga belum ada, "pungkasnya.

Kasus ini tengah dalam pengawasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (YLBH-PA) Pulau Morotai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved