Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud MD Temukan 3 Masalah Utama, termasuk Unsur Pidana

Polemik Ponpes Al Zaytun pun mendapat perhatian langsung dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Youtube/Kemenko Pulhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNTERNATE.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Beberapa hari lalu, pondok pesantren itu digerudug massa karena diduga memiliki ajaran aliran sesat.

Si pemimpin Ponpes Al Zaytun, yakni Panji Gumilang, malah melontarkan pernyataan yang membuat heboh masyarakat, khususnya umat Muslim.

Kini, polemik Ponpes Al Zaytun pun mendapat perhatian langsung dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik pondok tersebut.

Temuan masalah itu ditemukan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud  MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu

"Pertama terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.

Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Terakhir, Mahfud menyebut Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.

Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved