Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terbukti Selingkuh, Seorang Polisi Berpangkat Bripda di Maluku Utara Dipecat

JKarena terbukti selingkuh, Polda Maluku Utara memecat seorang oknum Polisi berpangkat Bripda

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMECATAN: Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya memecat seorang Polisi berpangkat Bripda karena terbukti selingkuh, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan.

Pihaknya telah mengajukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH), terhadap seorang anggota Polisi.

Polisi berinisial L berpangkat Bripka itu, diduga berselingkuh dengan ibu Bhayangkari inisial R.

Di mana R merupakan istri sah Briptu IU, yang bertugas di Polres Halmahera Utara.

Baca juga: Juli 2023, Wings Air Tambahkan Frekuensi Penerbangan ke Halmahera Selatan

"Dari hasil sidang, memang kita ajukan L untuk di PTDH, "katanya, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, usulan itu pada saat adanya sidang putusan hingga diajukan pecat.

Namun begitu yang bersangkutan, mengajukan banding putusan tersebut.

"Kalau dia ajukan banding itu hak dia, tetapi kita sudah ajukan PTDH, "tegasnya.

Meski begitu, untuk proses selanjutnya lebih kepada Polres Halmahera Utara.

"Yang saya tahu, dia sudah sidang dan kita ajukan pecat terhadap, "tandasnya.

Diketahui, dalam kasus Bripka L ini, penyidik Polres Halmahera Utara sudah lakukan tahap penyelidikan.

Baca juga: Demokrat Merespon Positif Keinginan PKS-NasDem, Soal Koalisi yang Lanjut ke Pilkada Maluku Utara

Hingga saat ini sudah pada tahap penyidikan bahkan penyidik akan lakukan gelar dengan status penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septiawan Akbar.

Kini Bidpropam Polda Maluku Utara juga telah mengajukan terhadap Bripka L untuk di PTDH dari Polri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved