Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepulauan Sula

Kelulusan 12 Calon PPPK Kepulauan Sula Batal dalam Sejam, Kuasa Hukum Lapor ke KemenPAN RB

Pemkab Kepulauan Sula, Maluku Utara, diadukan ke Kementerian PAN-RB terkait pembatalan kelulusan 12 peserta PPPK Tahun Anggaran 2024

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
PPPK - Rasman, Kuasa Hukum 12 Peserta PPPK Kepulauan Sula dibatalkan laporkan ke Kemenpan-RB, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SULA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Maluku Utara, diadukan ke Kementerian PAN-RB terkait pembatalan kelulusan 12 peserta PPPK Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah diumumkan lulus.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/736/VIII/2025, yang memuat hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru tahap I dan tahap II lingkup Pemkab Kepulauan Sula.

Kuasa Hukum 12 PPPK Kepulauan Sula, Rasman Buamona, menuturkan bahwa pembatalan kliennya itu diduga ada manipulasi data.

Baca juga: RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Pastikan Pelayanan Anak Tetap Optimal di Tengah Lonjakan Pasien

Padahal, kliennya diumumkan secara resmi lulus yang dirilis sekira pukul 23.00 WIT tertanggal Selasa 26 Agustus 2025.

"Namun hanya satu jam kemudian sekitar pukul 24.00 WIT pengumuman pembatalan juga terbit dengan nomor 800.1.2.2/738/VIII/2025. Menyatakan bahwa mereka dibatalkan kelulusannya, tanpa konsultasi ke KemenPAN-RB dan BKN Republik Indonesia," ungkap Rasman dalam rilis yang diterima Tribunternate.com, Jumat (26/9/2025).

Pembatalan kelulusan 12 calon PPPK tersebut disebutkan karena sejumlah alasan, antara lain dinilai sudah tidak aktif bekerja, pengalaman kerja kurang dari dua tahun, serta adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Selain itu, keputusan juga didasarkan pada surat pernyataan kepala OPD tempat para peserta sebelumnya bekerja, tanpa disertai klarifikasi yang jelas.

"Ironinya para peserta sudah berulang kali meminta salinan surat pernyataan tersebut, tapi tak satu pun diberikan kecuali untuk satu orang yaitu Rufita Apal," bebernya.

Setelah ditelusuri, tudingan pemalsuan dokumen terhadap Rufita Apal oleh Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Kabau ditarik kembali.

Perihal yang sama dialami kliennya atasnama Rianti Umanahu. Belakangan, Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Buya menarik kembali surat pernyataan yang bersangkutan diduga palsukan dokumen.

"Fakta-fakta ini membuktikan kebijakan yang diambil instansi terkait tidak memiliki dasar yang kuat," ucapnya.

Lebih lanjut, Ramsan menuturkan, Bupati Kepulauan Sula tertanggal 4 September 2025 menerbitkan revisi pengumuman nomor: 800.1.2.2/767/IX/2025.

Pengumuman tersebut menyatakan 15 peserta dinyatakan lulus kembali, usai kepala instansi mencabut surat pernyataan yang dikeluarkan sebelumnya.

"Namun 12 klien kami tetap tidak dikembalikan status kelulusannya. Padahal dalam banyak kasus, pimpinan instansi mereka juga sudah mencabut atau mengoreksi surat pernyataan yang pernah dibuat," urainya.

Atas hal ini, Rasman meminta pihak KemenPAN-RB dapat menindaklanjuti laporan resmi yang telah dimasukkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved