Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara

JPU Kejari Morotai akhirnya menuntut oknum PNS yang terlibat Narkoba dengan 6 bulan penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara saat memberikan keterangan, Selasa (4/7/2023). Di mana ia mengaku oknum PNS terlibat Narkoba dituntut 6 bulan penjara. 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, menuntut oknum PNS lingkup Pemkab Morotai.

Inisial (JE), 6 bulan pidana penjara atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo.

Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Morotai Bentuk Tim Khusus

Pada sidang dengan agenda penuntutan, belum lama ini.

Di mana tuntutan tersebut, karena JE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Telah melakukan Tindak Pidana, penyalahgunaan Narkotika golongan I.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pasal tersebut, jaksa menjatuhkan pidana penjara 6 bulan."

"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa."

"Dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan, "katanya, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, JPU Kejari Pulau Morotai juga menetapkan barang bukti berupa.

Satu saset plastik bening ukuran kecil, berisi butiran sabu dengan berat bruto 0.19 gram.

Dua buah sedotan, satu buah kaca pireks berisi kristal bening.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved