JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara
JPU Kejari Morotai akhirnya menuntut oknum PNS yang terlibat Narkoba dengan 6 bulan penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, menuntut oknum PNS lingkup Pemkab Morotai.
Inisial (JE), 6 bulan pidana penjara atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo.
Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Morotai Bentuk Tim Khusus
Pada sidang dengan agenda penuntutan, belum lama ini.
Di mana tuntutan tersebut, karena JE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Telah melakukan Tindak Pidana, penyalahgunaan Narkotika golongan I.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf a.
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pasal tersebut, jaksa menjatuhkan pidana penjara 6 bulan."
"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa."
"Dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan, "katanya, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, JPU Kejari Pulau Morotai juga menetapkan barang bukti berupa.
Satu saset plastik bening ukuran kecil, berisi butiran sabu dengan berat bruto 0.19 gram.
Dua buah sedotan, satu buah kaca pireks berisi kristal bening.
Kejari Pulau Morotai
Pengadilan Negeri Tobelo
Erly Andika Wurara
narkoba
sabu
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
3 OPD di Halmahera Timur Bersinergi Cegah Penyebaran HIV/AIDS |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Apresiasi Gerak Cepat Nakes Tangani 76 Kasus HIV AIDS |
![]() |
---|
30 Pelajar Ikut Diklat Paskibraka Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Daftar 10 Kapolres di Maluku Utara Dibawah Pimpinan Irjen Pol Waris Agono |
![]() |
---|
Jumlah Pelanggaran yang Terjaring Operasi Patuh Kie Raha 2025 di Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.