JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara
JPU Kejari Morotai akhirnya menuntut oknum PNS yang terlibat Narkoba dengan 6 bulan penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dua saset plastik bening ukuran kecil, bungkusan habis terpakai yang diduga sabu.
Kemudian satu buah bong botol air mineral, satu buah bong atau alat hisap, satu buah korek api warna biru.
Satu buah jarum, satu buah lintingan kertas rokok, satu buah tempat kacamata.
"Barang bukti tersebut ditemukan, saat terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polres Pulau Morotai."
"Selanjutnya barang bukti itu, dirampas untuk dimusnahkan, "ujarnya.
Baca juga: Satu Kasus KDRT di Morotai Naik Sidik, Ipda Muhammad Andy Kurniawan: Secepatnya P21
Setelah pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu (5/7/2023) agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang itu juga, JE menerima tuntutan dari JPU Kejari Pulau Morotai.
"Besok akan sidang putusan terdakwa, oleh Pengadilan Negeri Tobelo, "pungkasnya. (*)
Kejari Pulau Morotai
Pengadilan Negeri Tobelo
Erly Andika Wurara
narkoba
sabu
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Pansus DPRD Taliabu Telusuri Pinjaman Daerah Rp115 Miliar |
![]() |
---|
Ketua NasDem Taliabu Pardin Isa: Penetapan Husni Bopeng Pilihan yang Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Akses Jalan Utama Kelurahan Togafo-Taduma Ternate Lumpuh Total Akibat Longsor |
![]() |
---|
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Rp150 Juta, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar, Kasus Pasar Modern Tuwokona Halmahera Selatan Masuk Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.