Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara

JPU Kejari Morotai akhirnya menuntut oknum PNS yang terlibat Narkoba dengan 6 bulan penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara saat memberikan keterangan, Selasa (4/7/2023). Di mana ia mengaku oknum PNS terlibat Narkoba dituntut 6 bulan penjara. 

Dua saset plastik bening ukuran kecil, bungkusan habis terpakai yang diduga sabu.

Kemudian satu buah bong botol air mineral, satu buah bong atau alat hisap, satu buah korek api warna biru.

Satu buah jarum, satu buah lintingan kertas rokok, satu buah tempat kacamata.

"Barang bukti tersebut ditemukan, saat terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polres Pulau Morotai."

"Selanjutnya barang bukti itu, dirampas untuk dimusnahkan, "ujarnya.

Baca juga: Satu Kasus KDRT di Morotai Naik Sidik, Ipda Muhammad Andy Kurniawan: Secepatnya P21

Setelah pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu (5/7/2023) agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang itu juga, JE menerima tuntutan dari JPU Kejari Pulau Morotai.

"Besok akan sidang putusan terdakwa, oleh Pengadilan Negeri Tobelo, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved