Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

3 Wakil Rakyat Aktif Ini Nyaleg dengan Partai Lain, KPU Morotai Minta Surat Pengunduran Diri

Karena 3 Wakil Rakyat ini terbukti pindah Partai pada pencalonan Bacaleg pemilu 2024, karena itu KPU Morotai minta surat pengunduran diri mereka

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PEMILU: Tiga Anggota DPRD Pulau Morotai yakni Denny Garuda, Sherly Djaena dan Wilson, Rabu (5/7/2023). Di mana KPU Pulau Morotai meminta surat pengunduran diri mereka, karena nyaleg di Pemilu 2024 ini dengan Partai9 berbeda. 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam menyampaikan.

Pihaknya meminta kepada, tiga anggota DPRD Pulau Morotai aktif, yang telah berpindah ke Partai lain.

Agar memasukkan surat pernyataan pengunduran diri, dari keanggotaan Partai sebelumnya.

Mereka adalah Denny Garuda (NasDem), Sherly Djaena (NaSdem), dan Wilson (PKPI).

Baca juga: KPU Morotai Minta Parpol Segera Selesaikan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD

Sebab aturan tersebut, tertuang dalam P-PKU nomor 10 tahun 2023.

Di mana disebutkan, keanggotaan Peserta Pemilu berpindah ke Partai lain.

Harus menyampaikan surat pengunduran diri, dari Parpol Peserta Pemilu sebelumnya.

"Dengan aturan itu, kami minta mereka masukan surat pengunduran diri, "katanya, Rabu (5/7/2023).

Arfandi menegaskan, ketiga anggota DPRD Morotai aktif ini, jika tidak memasukkan surat,

Lalu dalam proses verifikasi administrasi perbaikan, KPU meneliti dan tidak ditemukan.

Maka ketiganya dinyatakan, tidak memenuhi syarat.

Karena waktu yang singkat, sehingga KPU Pulau Morotai menegaskan para Bacaleg.

Jika berpindah Parpol, agar secepatnya melengkapi persyaratan.

"Begitu hal dengan Bacaleg lainnya, sebab proses perbaikan, hanya dilakukan pada 9 Juli 2023,"imbuhnya.

Menurutnya, setelah dari jadwal yang ditentukan, selebihnya tidak ada lagi proses-proses perbaikan.

Karena dalam PKPU sudah jelas, bahwa proses perbaikan dilakukan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli.

Dan, tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus KPU Morotai melakukan verifikasi lagi.

Terhadap dokumen-dokumen yang telah partai masukan ke KPU Pulau Morotai.

"Jadi sesuai jadwal itu, tidak ada lagi perbaikan lainnya lagi, "pungkasnya.

Diketahui, ketiga anggota DPRD Pulau Morotai aktif yang saat ini berpindah Parpol itu.

Wilson yang sebelumnya berada di PKPI, hanya saja PKPI saat ini tidak diikutsertakan.

Baca juga: Kemenparekraf Gelar FGD Penyusunan Integrated Tourism Master Plan Morotai, Ini Pesan Pj Bupati

Dalam Pemilu 2024, sehingga Wilson pindah ke PSI. Sementara Denny Garuda dan Sherly Djaena.

Sebelumnya berada di NasDem, akan tetapi mereka tidak lagi di ikut sertakan.

Dalam Partai tersebut, sehingga mereka bergabung dengan PSI. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved