Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

KPU Maluku Utara Terima Perbaikan Persyaratan 6 Balon DPD RI, 2 Memenuhi Syarat

KPU Maluku Utara Terima Perbaikan Persyaratan 6 Balon DPD RI, 2 Memenuhi Syarat

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud (kiri) saat memberikan keterangan, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan.

Baru enam Bakal Calon (Balon) DPD RI, yang melakukan perbaikan persyaratan ke KPU Maluku Utara.

Mereka adalah Sugeng Cahyono, Rosiana Syarif, Sahrani Somadayo, Ikbal Djabid dan Sarka Eladjouw dan Privco Sebastian Bitjoli.

Dari 17 Balon DPD RI, baru dua orang yang sudah Memenuhi Syarat (MS), yakni Rifai Umar dan R. Graal Taliawo.

Baca juga: 3 Wakil Rakyat Aktif Ini Nyaleg dengan Partai Lain, KPU Morotai Minta Surat Pengunduran Diri

Sehingga keduanya tidak lagi melakukan perbaikan, serta menunggu jadwal verifikasi.

"Berarti tinggal sembila orang lagi, jadi delapan orang tinggal menunggu jadwal verifikasi administrasi lanjutan, "katanya, Rabu (5/7/2023).

Dirinya mengatakan, 18 Parpol sudah dilaksanakan Rakor dengan LO atau admin Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Untuk mengecek atau menanyakan kesiapan, terutama kendala mengoperasikan Silon.

Baca juga: KPU Morotai Minta Parpol Segera Selesaikan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD

"Jadi persyaratan dokumen, yang diperbaiki jumlahnya bervariasi setiap Parpol."

"Sehingga membutuhkan waktu, untuk mengupload dokumen ke dalam Silon."

"Mungkin hari Sabtu baru mereka menyampaikan, model B perbaikan melalui Silon, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved