Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Hari Terakhir Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, KPU Halmahera Selatan Baru Terima 15 Parpol

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, baru menerima 15 partai politik (parpol) dari total 18 partai peserta pemilu 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim (kameja hitam). Ia mengatakan baru 15 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg, Minggu (9/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Memasuki hari terkahir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada Minggu (9/7/2023) hari ini.

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, baru menerima 15 partai politik (parpol) dari total 18 partai peserta pemilu 2024, yang resmi melakukan pengajuan.

15 parpol tersebut terdiri dari PKB, PSI, Demokrat, PAN, NasDem, Hanura, Perindo, Golkar, PDI-P, PKS, Gelora, PKN, Bulan Bintang dan PPP.

Sementara untuk partai Ummat, Garuda dan Buruh, belum juga bertandang ke kantor penyelenggara pemilu tersebut, untuk menyerahkan hasil perbaikan dokumen Bacaleg.

Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim menyebut, parpol yang tak mengajukan dokumen hingga memasuki batas waktu masa perbaikan, Bacaleg-nya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Hari ini terakhir, jadi sudah tidak ada perbaikan. Batas waktunya pukul 00.00 WIT malam,” ujarnya.

KPU, lanjut Darmin, selanjutnya kembali memverifikasi administari para Bacaleg dari hasil perbaikan yang sudah diajukan. Kemudian dilakukan uji publik dan tanggapan masyarakat.

“Setelah itu KPU akan buat rancangan DCS (daftar calon sementara). Nanti sampai 18 Agustus baru penetapan DCS,” terangnya.

Baca juga: Tiga Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Tak Awasi KPU & Parpol saat Pengajuan Dokumen Bacaleg

Dia juga menyatakan, sebelum penetapan dafatar calon tetap atau DCT, KPU masih memberi ruang kepada parpol untuk melakukan pergantian Bacaleg.

“Tapi itu ada syaratnya, misalnya pasca DCS ada Bacaleg yang meninggal atau ada yang mundur diri baru bisa diganti,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved