Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Awasi KPU & Parpol, 3 Bawaslu Halmahera Selatan Dianggap Lalai

Fadly S. Tuanany, menyoroti ketidahadiran tiga komisioner Bawaslu Halmahera Selatan yakni Asman Jamel, Kahar Yasim dan Rais Kahar

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
SOROTAN: Koordinator Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Maluku Utara, Fadly S. Tuanany. Ia menyoroti ketidakhadiran tiga komisioner Bawaslu Halmahera Selatan dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg di KPU, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Koordinator Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Maluku Utara, Fadly S. Tuanany, menyoroti ketidahadiran tiga komisioner Bawaslu Halmahera Selatan yakni Asman Jamel, Kahar Yasim dan Rais Kahar dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg di KPU pada Minggu (9/7/2023) kemarin.

Fadly menyebut, ketiga komisioner tersebut telah lalai melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan pemilu 2024. Ia bahkan meragukan keabsahan dokumen Bacaleg yang diajukan 18 parpol ke KPU Halmahera Selatan lantaran tanpa pengawasan Bawaslu.

“Ini rezim pemilu, bukan Pilkada. Kalau pemilu, itu perintah Undang-Undang. Dan komisoner Bawaslu wajib mengawasi, bukan mengirim staf untuk awasi, itu tidak bisa. Terus siapa yang tandatangani berita acaranya, itu etik, penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Karena itu, ia menganggap sikap yang ditunjukan tiga komisioner tersebut menggambarkan bobroknya penyelenggara dalam mengawasi pemilu di Halmahera Selatan.

“Maka hal seperti ini harus menjadi atensi panitia dalam seleksi Bawaslu yang sementara jalan. Karena memang tiga komisioner ini sebelumnya juga dilaporkan ke DKPP dalam hal fungsi pengawasan yang tidak maksimal di tahun 2020, yang akhirnya terjadi roling komposisi ketua,” terangnya.

Baca juga: Didemo, DPRD Halmahera Selatan Bakal Buat Rekomendasi Batalkan SK Pengangkatan Pj Kades Tawabi

Fadly lantas menyarankan kepada ketiga komisioner yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2023, agar baiknya tidak mengikuti seleksi Bawaslu lagi. Sebab, hal-hal prinsip seperti pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pemilu tidak dijadikan atensi.

“Jadi ini fatal. Kalau mereka di Kota Ternate dalam rangka ikut seleksi, itu bukan jadi alasan mereka tak lakukan pengawasan. Ini kan ada jedahnya, seleksinya sudah selesai. Terus ada dokumen Bacaleg yang tidak diloloskan karena dokumennya kurang, lalu pengawasan kemarin kualitisanya di mana,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ketiga komisioner Bawaslu Halmhera Selatan yang absen dalam pengawasan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg di KPU pada Minggu (9/7/2023) kemarin, diketahui berada di Kota Ternate. Mereka sedang menunggu hasil tes psikologi perkerutab komusioner Bawaslu.

Ketiganya, hanya diwakili salah satu staf Sekretariat Bawaslu Halmahera Selatan, Tabrid Talib penhajuan dokumen persyaratan Bacaleg tersebut.

Tidak hanya itu, tiga komisioner itu juga tidak mengawasi KPU saat menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg dengan para pimpinan parapol pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Padahal saat masa pendafatarn Bacaleg pada Mei 2023 lalu, baik Asman Jamel, Kahar Yasim dan Rais Kahar, terpantau aktif mengawasi KPU.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved