Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Didemo, DPRD Halmahera Selatan Bakal Buat Rekomendasi Batalkan SK Pengangkatan Pj Kades Tawabi

Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, didemo sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
REKOMENDASI: Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Ridha Hasyim ketika menanggapi tuntutan para pendemo masalah pengangkatan Pj Kades Tawabi di Kecamatan Kepulauan Joronga, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, didemo sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Senin (10/7/2023).

Lewat domo ini, GPM meminta lembaga wakil rakyat tersebut mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK Nomor 304 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Tawabi di Kecamatan Kepulauan Joronga.

Menurut pendemo, pengangkatan Pj Kades Tawabi dari Rahmatullah A. Rasay ke Yaser Amir, cacat formil. Sebab Yaser Amir yang diangkat jadi Pj Kades, diketahui berstatus non ASN.

“Ini melanggar pasal 2 ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” ujar salah satu pendemo, Harmain Rusli.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Nilai Pengangkatan Pj Kades Tawabi dari Non ASN Tak Berdasar Hukum

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Ridha Hasyim menyatakan, pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada unsur pimpinan DPRD agar mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK tersebut.

“Ini kita tindaklanjuti ke pimpinan DPRD, bahwa ini (SK) tidak sesuai aturan,” ujar Ridha saat hering bersama pendemo.

Selain itu, politisi partai Gerindra ini menegaskan bahwa Komisi I juga akan melayangkan panggilan terhadap Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan Faris Hi. Madan dan Kabag Hukum Setda Rusdi Hasan untuk dimintai penjelasan terkait pengangkatan Pj Kades Tawabi dari non-ASN yang menuai polemik.

“Besok kita akan panggil mereka, termasuk Inspektorat juga kita panggil. Kita sudah sampaikan ke DPMD bahwa ini tidak sesuai mekanisme, tapi Kadisnya tidak pernah hadir saat diundang. Sehingga kita akan panggil ulang,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved