Halmahera Selatan
Gegara Ini, Kepsek di Halmahera Selatan Lapor Kades Galala ke Polisi
Kades Galela , Kecamatan Obi Utara, Risen Pagama, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Desa (Kades) Galala, Kecamatan Obi Utara, Risen Pagama, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Risen Pagama dilaporkan Kepsek SD 126 Halmahera Selatan Amos Manyayi, karena diduga menebar fitnah terhadapnya di media sosial Faceobook.
Kepada TribunTernate.com, Amos mengatakan laporannya telah diajukan ke polisi pada 6 Juli 2023 lalu.
Menurutnya, Kades Galala mengumbar narasi ke Faceobook bahwa ia mengusir anaknya dari sekolah.
Padahal, lanjut Amos, ia hanya meminta anak Kades tersebut untuk dirumahkan seraya menunggu surat pindah dari sekolah lamanya.
“Anak dia (Kades) ini siswa pindahan. Saya menerimanya, tapi saya suruh dirumahkan dulu sembari menunggu surat pindahnya,” ujarnya, usai berkonsultasi dengaan penyidik.
Baca juga: Kepala BPBD Ungkap Penyebab Banjir di Kawasan Zero Point Halmahera Selatan
Amos menyebut, akibat dari postingan Kades Galala di Facebook, ia terpaksa dipanggil Dinas Pendidikan Halmahera Selatan untuk mengklarifikasi.
“Tapi di dinas saya sudah selesaikan. Kemudian di postingan-postingan itu mereka ancam saya juga,” ucapnya.
Karena itu, dia berharap kepada Polres Halmahera Selatan memproses hukum Kades Galala atas laporan yang sudah ia buat.
“Sebab ini menyangkut nama baik saya juga. Seperti itu, intinya saya berharap laporan ini diproses,” pungkasnya. (+)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/11072023_Amosmanyanyi11.jpg)