Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Catatan Fraksi Golkar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku Utara Tahun 2022

Fraksi Golkar DPRD Maluku Utara memberikan beberapa catatan dalam laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Humas DPRD Maluku Utara
Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku Utara, Farida Djama saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Maluku tahun 2022, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Fraksi Golkar DPRD Maluku Utara memberikan beberapa catatan dalam laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

Hal tersebut ditegaskan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Maluku Utara, Farida Djama, dalam rapat paripurna pandangan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Maluku Utara tahun 2022, yang berlangsung di kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi, Rabu (12/7/2023).

Menurut Farida, catatan ini terutama kinerja pengelolaan keuangan daerah belum optimal dan terdapat banyak

ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelola pendapatan

daerah maupun belanja daerah.

" Catatan pertam kami itu, di mana setiap tahun temuan BPK dalam pemeriksaan LHP

daerah yaitu pengelolaan keuangan daerah tidak memadai," ucap dia.

Selain itu Pemprov Maluku Utara dalam mengganggarkan pendapatan daerah tidak rasional

sebagaimana amanat pasal 24 ayat (4) PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,

" Yang menegaskan bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Maluku Utara Pantau Pekerjaan Multiyears di Kayoa Halmahera Selatan

Lanjut dia, catatan lainnya seperti penetapan besaran belanja daerah tidak didasarkan pada pendapatan daerah dan adanya kewajiban pembiayaan dalam bentuk utang daerah, Pemprov lebih nyaman dengan scenario defisit dalam setiap tahun anggaran

" Penentuan besaran defisit anggaran tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku," jelasnya.

Adapun catatan seperti belanja tidak sesuai dengan program prioritas dan terdapat ketidaklengkapan bukti

belanja dan Pergub tentang standar satuan harga dan standar belanja umum tidak menjelaskan tentang batasan pengeluaran.

"Pengendalian terhadap belanja daerah tidak efektif sehingga menimbulkan temuan

belanja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"" pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved