Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kecelakaan KA 112 Brantas di Semarang, Truk yang Ditabrak Tak Mati Mesin, Sopir dan Kernet Kabur

Ternyata, truk tronton naas itu tidak mengalami mati mesin, sementara sopir dan kernetnya saat ini masih menghilang.

Twitter/@pn7l7h
Kereta Api (KA) 112 Brantas jurusan Pasar Senen-Blitar mengalami tabrakan kencang dengan satu unit truk di Semarang, Selasa (18/7/2023) malam. 

Sopir Sempat Minta Pertolongan

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan, sopir dan kernet sempat lompat dari truk meminta pertolongan kepada petugas perlintasan.

Mereka panik lantaran truk tersangkut di tengah rel.

"Namun tidak sempat karena keretanya keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan," kata Irwan.

Irwanpun masih mendalami kebakaran yang terjadi akibat tabrakan tersebut.

"Penyebabnya masih didalami apakah dari kepala tronton ini?" lanjutnya.

Kini, keberadaan sopir dan kernet truk justru menjadi misteri.

Setelah tabrakan, keduanya kabur menghilang dari lokasi. 

Pihak kepolisian pun menerjunkan tim memburu keduanya.

KAI Ingatkan Pasal Penerobos Palang

Di sisi lain, KAI justru mengingatkan pengendara untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta.

Dengan menerbitkan rilis resmi, KAI sampai menuliskan lengkap pasal dan hukuman soal penerobos palang perlintasan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Peraturan melintas perlintasan terdapat pada pasal 114 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved