Kecelakaan KA 112 Brantas di Semarang, Truk yang Ditabrak Tak Mati Mesin, Sopir dan Kernet Kabur
Ternyata, truk tronton naas itu tidak mengalami mati mesin, sementara sopir dan kernetnya saat ini masih menghilang.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada pasal 296 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Mati Mesin, Warga Ungkap Penyebab Truk Berhenti di Rel hingga Tertabrak KA Brantas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kondisi Terkini Kernet dan Sopir Truk yang Ditabrak Kereta Api di Semarang Masih Misterius.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sopir dan Kernet Belum Ditemukan, Truknya Mendadak Mogok Sebelum Ditabrak Kereta Api Brantas, https://jakarta.tribunnews.com/2023/07/19/sopir-dan-kernet-belum-ditemukan-truknya-mendadak-mogok-sebelum-ditabrak-kereta-api-brantas.
Mobil Pengangkut Gula Pasir Tergelincir di Jalan Menuju RSUD Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Update Pencarian 2 ABK KM Cahaya Timur 02 yang Tenggelam di Perairan Halmahera Utara |
![]() |
---|
Daftar Kecelakaan 2 Tahun Terakhir di Perairan Maluku Utara, Terbaru KM Cahaya Timur 02 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KM Cahaya Timur 02 Terbalik di Perairan Halmahera Utara, 2 Orang Dalam Pencarian |
![]() |
---|
Daftar 22 Pemain yang Akhiri Kerja Sama dengan Malut United, Pasukan Eks PSIS Tersisa Fredyan Wahyu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.