Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kecelakaan KA 112 Brantas di Semarang, Truk yang Ditabrak Tak Mati Mesin, Sopir dan Kernet Kabur

Ternyata, truk tronton naas itu tidak mengalami mati mesin, sementara sopir dan kernetnya saat ini masih menghilang.

Twitter/@pn7l7h
Kereta Api (KA) 112 Brantas jurusan Pasar Senen-Blitar mengalami tabrakan kencang dengan satu unit truk di Semarang, Selasa (18/7/2023) malam. 

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada pasal 296 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Mati Mesin, Warga Ungkap Penyebab Truk Berhenti di Rel hingga Tertabrak KA Brantas

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kondisi Terkini Kernet dan Sopir Truk yang Ditabrak Kereta Api di Semarang Masih Misterius.
 
 
 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sopir dan Kernet Belum Ditemukan, Truknya Mendadak Mogok Sebelum Ditabrak Kereta Api Brantas, https://jakarta.tribunnews.com/2023/07/19/sopir-dan-kernet-belum-ditemukan-truknya-mendadak-mogok-sebelum-ditabrak-kereta-api-brantas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved