Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Tebang Pilih Kasus Korupsi, Sejumlah Jaksa di Kejati Maluku Utara Diadukan ke Kejagung

YLPAI Maluku Utara bakal melaporkan sejumlah Jaksa di Kejati Maluku Utara ke Kejagung RI dengan tuduhan tebang pilih kasus Korupsi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KEPASTIAN HUKUM: Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (21/7/2023). Di mana YLPAI Maluku Utara bakal melaporkan sejumlah Jaksa ke Kejagung RI karena dinilai tebang pilih kasus Korupsi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Departemen Advokasi YLPAI Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib mengatakan.

Pihaknya bakal mengadukan, sejumlah jaksa yang bertugas di Kejati Maluku Utara karena menilai.

Tebang pilih dalam menangani kasus Korupsi, salah satunya dugaan Korupsi pengadaan Kapal Nautika.

Dan Alat Simulator pengadaan Dinas Pendidikan Maluku Utara, beberapa tahun lalu.

Baca juga: Bupati Halmahera Barat James Uang akan Diperiksa Polda Maluku Utara Terkait Panji Gumilang

"Kita adukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan, "ungkapnya, Jumat (21/7/2023).

Muhammad Tabrani Mutalib menyatakan, aduan ini memiliki beberapa alasan yang cukup kuat.

Untuk perkara dugaan Korupsi Kapal Nautika, di mana pihaknya menilai 'Anti Klimaks'.

Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal di awal penanganan, Kejati Maluku Utara.

Begitu menggebu-gebu dan terkesan 'Overpublikasi', melakukan penyidikan.

"Setelah adanya putusan MA, kasus ini tidak jelas lagi ujungnya seperti apa?"

"Padahal dalam putusan MA, telah memberikan petunjuk penting kepada Kejati."

"Untuk melakukan pengembangan penyidikan, dan menetapkan calon tersangka."

"Karena kasus ini terbukti secara bersama-sama, "ungkapnya, Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, salam putusan MA nomor 4257 K/Pid.Sus/2022 yang telah diputus tanggal 21 September 2022.

Telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, atas nama terdakwa Imran Yakub.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved