Sofifi
Gubernur Maluku Utara Lepas Idwan Asbur dari Jabatan Kabid Mutasi di Badan Kepegawaian
Idwan Asbur sebagai Kebid Mutasi BKD Maluku Utara dirotasi ke jabatan baru sebagai Sekretaris Balitbangda.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Kurang sedikit sebanyak 52 pejabat eselon ll dan IV lingkup Pemprov Maluku Utara, Jumat (21/7/2023) pagi tadi resmi dilantik staf Ahli Gubernur Abuhari Hamza.
Dalam pelantikan tersebut, diantaranya Idwan Asbur sebagai Kebid Mutasi BKD Maluku Utara dirotasi ke jabatan baru sebagai Sekretaris Balitbangda.
Pelantikan tersebut berlangsung di aula lantai IV (empat) kantor Gubernur di Sofifi Kota Tidore.
Para pejabat ini dilantik berdasarkan SK dengan nomor 821.2/F/AD/2023 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian dari dan Dalam Jabatan Administrasi Pemerintah
Daerah Maluku Utara.
Baca juga: Bappeda Maluku Utara Gelar Rakor Forum Satu Data Sekaligus Tepis Pemborosan Anggaran
Adapun dari 52 pejabat yang dilantik ini terdiri dari 35 pejabat eselon Ill dan 17 pejabat eselon IV.
Staf ahli Gubernur dalam sambutannya mewakili Gubernur meminta kepada seluruh pejabat yang dilantik agar menjalankan tugas yang diemban dengan baik.
"Pesan pak Gubernur, bagi yang dilantik ini adalah pejabat yang dipilih sehingga pelantikan ini
juga hanya biasa saja tidak ada yang istimewa," jelasnya.
" Pak Gubernur sangat berharap agar menjalankan tugas dengan baik" sambungnya mengutip sambutan Gubernur. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.