Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

KPU Maluku Utara Temukan 10 Bacaleg Ganda untuk 9 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara belum lama ini menemukan 10 (sepuluh) Bacaleg banda

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud saat memberikan keterangan, Jumat (21/7/2023). Di mana pihaknya belum lama ini menemukan 10 Bacaleg ganda untuk 9 Parpol. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - KPU Maluku Utara menemukan, sepuluh nama Bacaleg ganda.

Baik Bacaleg yang berada di Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota di Maluku Utara.

Sepuluh nama ganda ini tercatat pada 9 Parpol, yang terdaftar melebihi dari satu Dapil.

Hal ini diketahui saat KPU Maluku Utara, melakukan verifikasi administrasi.

Baca juga: Sesuai P-KPU, Pemilih Tidak Jelas di Ternate Tidak Boleh Dicoret, Kecuali Hal Ini Dilakukan

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan.

Pihaknya memeriksa seluruh administrasi Bacaleg, dan menemukan data ganda.

"Kami akan meminta klarifikasi Partai, untuk menjelaskan status yang bersangkutan, "katanya, Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, yang dimaksud data ganda adalah Bacaleg yang terdaftar lebih dari satu Dapil.

"Tentu mekanismenya, nanti yang bersangkutan harus memilih dengan cara menandatangani surat pernyataan."

"Pastinya yang bersankutan menyatakan memilih salah satu Dapil, "tuturnya.

Lanjutnya, sepuluh Bacaleg yang melekat di 9 Parpol dan 1 Parpol memiliki 1 nama ganda.

"Jelas bahwa dalam Undang-undang, setiap Bacaleg hanya bisa mencalonkan diri di satu partai dan satu Dapil, "jelasnya.

Olehnya itu, KPU Maluku Utara masih memberikan waktu sampai 31 Juli 2023, untuk di upload ke Aplikasi Silon.

Diketahui 9 Parpol memiliki Bacaleg ganda adalah PKS Dapil 1, PDI-P Dapil 4.

Perindo Dapil 2. PKN Dapil 1, PBB Dapil 2, Partai Gelora Dapil 5.

Baca juga: KPU Morotai Belum Umumkan Hasil Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD, Ternyata Ini Alasannya

Partai Garuda Halmahera Selatan Dapil 4, Partai Hanura Halmahera Utara Dapil 3.

Partai Ummat Halmahera Utara Dapil 4, PBB Kepulauan Sula Dapil 2.

"Apabila belum upload, maka surat pernyataannya harus dibawa ke KPU, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved