Kemenkumham Malut
Apostille: Kanwil Kemenkumham Malut Siap Pangkas Legalisasi Dokumen Dalam Satu Langkah
Apostille: Kanwil Kemenkumham Malut, M Adnan siap pangkas legalisasi dokumen dalam satu langkah mudah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Kanwil Kemenkumham Malut.
Lakukan persiapan layanan Apostille yang mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik.
Melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Baca juga: Kemenkumham Malut Hadiri Pembukaan Evaluasi IKPA Semester I oleh Biro Keuangan
Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille.
Yang dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Yang mana, tata cara pencetakan sertifikat dikantor wilayah, perlu disediakan aplikasi, sdm dan sarana prasarana.
Kanwil Kemenkumham Malut telah memenuhi 3 unsur penting tersebut sehingga dari Ditjen AHU.
Bersepakat dan memutuskan untuk membuka portal pencetakan sertifikat apostille untuk wilayah Maluku Utara.
Dan juga, Dalam apostille ada 5 hal penting yang perlu ditanyakanan dan dipastikan pada pemohon.
Baca juga: Kemenkumham Malut Bagikan Paket Bansos, Dukung Pemerintah Turunkan Angka Stunting
Mau kemana(negara tujuan), keperluan/tujuan, dokumen yang dibutuhkan fotokopi/asli, jumlah dokumen yang dipastikan.
Dan 6 tahapan dalam proses pencetakan apostille diantaranya: Dicetak, direkatkan.
Disegel/stiker, distempel/dicap, dicatatkan pada buku register, dan diserahkan kepada pemohon berkas/dokumen apostillenya. (*)
Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
![]() |
---|
Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.