Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Apostille: Kanwil Kemenkumham Malut Siap Pangkas Legalisasi Dokumen Dalam Satu Langkah

Apostille: Kanwil Kemenkumham Malut, M Adnan siap pangkas legalisasi dokumen dalam satu langkah mudah

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
EVALUASI: Suasana persiapan layanan Apostille yang mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah oleh Kemenkumham Malut, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Kanwil Kemenkumham Malut.

Lakukan persiapan layanan Apostille yang mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik.

Melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Baca juga: Kemenkumham Malut Hadiri Pembukaan Evaluasi IKPA Semester I oleh Biro Keuangan

Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille.

Yang dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Yang mana, tata cara pencetakan sertifikat dikantor wilayah, perlu disediakan aplikasi, sdm dan sarana prasarana.

Kanwil Kemenkumham Malut telah memenuhi 3 unsur penting tersebut sehingga dari Ditjen AHU.

Bersepakat dan memutuskan untuk membuka portal pencetakan sertifikat apostille untuk wilayah Maluku Utara.

Dan juga, Dalam apostille ada 5 hal penting yang perlu ditanyakanan dan dipastikan pada pemohon.

Baca juga: Kemenkumham Malut Bagikan Paket Bansos, Dukung Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Mau kemana(negara tujuan), keperluan/tujuan, dokumen yang dibutuhkan fotokopi/asli, jumlah dokumen yang dipastikan.

Dan 6 tahapan dalam proses pencetakan apostille diantaranya: Dicetak, direkatkan.

Disegel/stiker, distempel/dicap, dicatatkan pada buku register, dan diserahkan kepada pemohon berkas/dokumen apostillenya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved