Kasus Istri Kabur: Fahmi Batal Ceraikan Anggi, Ingin Statusnya Tetap Bujangan karena Masih 'Segel'
Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.
TRIBUNTERNATE.COM - Sosok pemuda berusia 26 tahun bernama Fahmi Husaeni tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, Fahmi ditinggal kabur oleh wanita yang dinikahinya, Anggi Anggraeni (21), hanya sehari setelah mereka menjalankan akad nikah.
Anggi rupanya lebih memilih mantan kekasihnya yang bernama Adriaman Lase.
Kini, Fahmi batal menceraikan Anggi.
Ia punya alasan tersendiri di balik keputusannya itu.
Pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor tersebut bukannya ingin melanjutkan rumah tangganya, melainkan ingin statusnya tetap menjadi bujangan.
Pasalnya, Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.
Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.
Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi.
Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.
Baca juga: Tak Terima HP-nya Dibanting dan Rusak, Pria di Riau Racuni Pacarnya yang Masih 16 Tahun hingga Tewas
Baca juga: Merana Ditinggal Istri Kabur Usai Akad, Fahmi Mengaku Tak Cinta Lagi, tapi Kasihan pada Anggi
Baca juga: Kabur setelah 10 Hari Dinikahi Juragan Bebek Sutanto, Vera Takut dengan Karakter Suaminya

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi.
Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.
"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.
Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.
"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.
Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.
"Itu ada unsur penipuan," tanya Dedi Mulyadi
"Ad dong, tenryata dia (istri Fahmi,red) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Buka dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.
Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.
Bunyinya:
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri"
"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.
Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.
Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul KABAR TERKINI : Bawa Bukti Jadi Korban Penipuan, Fahmi Pengantin Bogor Tak Jadi Ceraikan Anggi
Angka Pernikahan di Halmahera Selatan Meningkat, Capai 320 dalam Empat Bulan |
![]() |
---|
PNS Asal Ternate Raih Gelar Doktor di IPB, Teliti Strategi Pariwisata dan Mitigasi Bencana Morotai |
![]() |
---|
Ini 5 Daerah dengan Angka Pernikahan Tertinggi di Maluku Utara, Ternate Nomor 2 |
![]() |
---|
Fakta Tingginya Angka Kehamilan Remaja di Halmahera Barat, Peran Tokoh Agama hingga Pemerintah |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Bantah Laudya Cynthia Bella Dinikahi Ustaz Nurul Dzikri, Penyebar Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.