Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Angka Pernikahan di Halmahera Selatan Meningkat, Capai 320 dalam Empat Bulan

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat angka pernikahan per Januari hingga April 2025 sebanyak 320

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi. Gani
ANGKA PERNIKAHAN - Kasi Bimas Islam Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, Misna Laila Albar, Sabtu (31/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat angka pernikahan per Januari hingga April 2025 sebanyak 320.

Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 47 jika dibandingkan dengan 4 bulan pertama di tahun 2024 yang hanya mencapai 273 peristiwa nikah.

"Berdasarkan data yang tercatat di kami, sudah ada 320 peristiwa nikah dalam 4 bulan," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Halmahera Selatan, Misna Laila Albar, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Soal DOB Obi, Ini Kata Anggota DPRD Maluku Utara

Misna mengimbau kepada masyarakat Halmahera Selatan khususnya beragama Islam yang rencana melaksanakan pernikahan, agar dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) 3 bulan sebelum melaksanakan pernikahan.

Hal ini dilakukan untuk tidak menimbulkan kendala admistrasi yang dapat memperlambat penerbitan buku nikah.

"Karena kalau mendadak biasanya akan menimbulkan kendala seperti kekurangan syarat administrasi sehingga dapat memperlambat proses percetakan buku nikah," jelasnya.

Ia menyatakan, saat ini Kemenag Halmahera Selatan sudah bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan dalam rangka pencegahan stunting.

Baca juga: DPRD Halmahera Tengah Studi Banding ke BUMD Halmahera Timur, Ini yang Dibicarakan

Sehingga calon mempelai diwajibkan untuk memberikan syarat administrasi 3 bulan sebelum pernikahan, yang di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan dari Puskesmas maupun Rumah Sakit.

"Jadi calon pengantin harus tertib dalam administrasi, dalam jangka waktu 3 bulan sebelum nikah harus disiapkan."

"Syarat administrasi seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4)," tandas Misna. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved