Pemkab Halmahera Selatan
Angka Pernikahan di Halmahera Selatan Meningkat, Capai 320 dalam Empat Bulan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat angka pernikahan per Januari hingga April 2025 sebanyak 320
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat angka pernikahan per Januari hingga April 2025 sebanyak 320.
Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 47 jika dibandingkan dengan 4 bulan pertama di tahun 2024 yang hanya mencapai 273 peristiwa nikah.
"Berdasarkan data yang tercatat di kami, sudah ada 320 peristiwa nikah dalam 4 bulan," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Halmahera Selatan, Misna Laila Albar, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Soal DOB Obi, Ini Kata Anggota DPRD Maluku Utara
Misna mengimbau kepada masyarakat Halmahera Selatan khususnya beragama Islam yang rencana melaksanakan pernikahan, agar dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) 3 bulan sebelum melaksanakan pernikahan.
Hal ini dilakukan untuk tidak menimbulkan kendala admistrasi yang dapat memperlambat penerbitan buku nikah.
"Karena kalau mendadak biasanya akan menimbulkan kendala seperti kekurangan syarat administrasi sehingga dapat memperlambat proses percetakan buku nikah," jelasnya.
Ia menyatakan, saat ini Kemenag Halmahera Selatan sudah bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan dalam rangka pencegahan stunting.
Baca juga: DPRD Halmahera Tengah Studi Banding ke BUMD Halmahera Timur, Ini yang Dibicarakan
Sehingga calon mempelai diwajibkan untuk memberikan syarat administrasi 3 bulan sebelum pernikahan, yang di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan dari Puskesmas maupun Rumah Sakit.
"Jadi calon pengantin harus tertib dalam administrasi, dalam jangka waktu 3 bulan sebelum nikah harus disiapkan."
"Syarat administrasi seperti surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4)," tandas Misna. (*)
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Kafe Bungalow 3 Diam-diam Beroperasi Meski Sudah Ditutup Pemkab Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.