Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perbuatan Amoral Pegawai BPD ke Gadis 14 Tahun Masih Dalam Penyelidikan Polres Morotai

Perbuatan amoral yang dilakukan seorang pegawai BPD Morotai ke gadis 14 tahun masih dalam penyelidikan Polres Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kantor Polres Pulau Morotai. Di mana status hukum perbuatan amoral oknum BPD Pulau Morotai masih penyelidikan, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kanit PPA Polres Pulau Morotai, Aipda Ihnan Banyo mengatakan.

Tindak lanjut kasus amoral, yang dilakukan oknum BPD Pulau Morotai inisial J 40 tahun.

Kepada seorang gadis berumur 14 tahun, masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi, tinggal pelapor yang kami belum periksa, "katanya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Polisi Beri Imbauan Gegara Banyak Warga Morotai Belum Taat Berlalu Lintas

Ia mengaku, pelaku bejat (J) ke siswi 14 tahun itu juga sudah di interogasi.

"Pelaku kita sudah interogasi. tapi masih tahap penyelidikan, "ungkapnya.

Sehingga kata dia perkara itu tetap ditindak lanjuti, jika terbukti.

Sehingga Ihnan menerangkan, pasal yang disampaikan yakni pasal pencabulan.

"Jika terbukti, pasal disangkakan, pasal pencabulan terhadap anak, "pungkasnya.

Terpisah, Aty Juliaty, yang juga sebagai anggota, LBH Perempuan dan Anak Pulau Morotai, sebagai pelapor dalam perkara itu.

Baca juga: Menunggu Anggaran, DPRD Morotai Bakal Sahkan Perda Perlindungan Anak

Saat di konfirmasi kehadiran dirinya untuk memberikan keterangan Polisi.

Kata dia, besok Jumat (28/7) akan memenuhi panggilan Polisi.

"Besok saya ke kantor Polres Pulau Morotai, untuk kasih keterangan, "singkatnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved