Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gandeng TP-PKK Halmahera Timur, Ipda Nurmala Ismail Sosialisasi Pelecehan Seksual

Menggandeng TP-PKK Halmahera Timur, Ipda Nurmala Ismail lakukan sosialisasi pelecehan seksual ke ratusan murid SMK

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Foto bersama usai sosialisasi pelecehan seksual oleh TP-PKK Halmahera Timur, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ratusan murid di Halmahera Timur, mengikuti sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan sekseual.

Para murid ini terdiri dari SMK 1 Halmahera Timur, SMP Negeri 3 Maba, SMP Muhamadiyah Hasan Khairin, SMP Al Abror, dan SM Negeri 5 Haltim.

Kegiatan ini kerja sama TP-PKK Halmahera Timur, bersama Polsek Wasile Selatan.

Turut hadir juga Ketua TP-PKK Halmahera Timur, Sitinur Ubaid; Kapolsek Wasile Selatan, Ipda Nurmala Ismail.

Baca juga: TP-PKK Halmahera Timur Sosialisasi Kekerasan Seksual pada Anak, Siti Nur Ubaid: Jadilah Pelopor

Kakamenag Halmahera Timur, Djalaludin Ismail; dokter RSUB Maba, Calice Jackeline, Ketua Pokja II, Nursilawan Hasan dan Sekretaris TP-PKK, Nurdin Hadi.

Ipda Nurmala Ismail menyebut, maksud dan tujuan pelaksanaan ini adalah.

Bentuk kepedulian pemerintah daerah, dalam penanganan kejahatan seksual yang terjadi.

Menurut informasi yang disampaikan Kapolres Halmahera Timur, pada saat HUT Bhayangkara di Maba bahwa.

Kekerasan yang terjadi pada 2022 sebangak 24 kasus, dan itu merupakan angka yang cukup besar.

"Pada kesempatan ini saya berharap peserta sosialisasi dapat memperhatikan meteri-materi yang disampiakan oleh pemateri, "katanya, Sabtu (29/7/2023).

Selain itu, data kekerasan seksual dan KDRT yang terjadi pada 2022 sebanyak 24 kasus.

Terdiri dari 20 kasus Kekerasan yang melibatkan anak, dan 4 kasus KDRT.

Terkait tindakan pelecehan seksual oleh anak merupakan masalah yang memerlukan perhatian khusus bagi pemerintah.

Karena berkaitan dengan moralitas generasi bangsa. Banyak terjadi kasus kejahatan pelecehan seksual terhadap anak.

"Dimana pelakunya adalah anak-anak dan kebanyakan yaitu yang dikenal oleh korban."

"Aktivitas seksual anak remaja yang menyimpang sangat memprihatinkan."

"Karena telah mengarah pada tindakan kriminal, yang secara hukum menyalahi ketentuan, "jelasnya.

Terkait dengan tindakan pelecehan, adapun beberapa Pasal yang dikenakan.

Menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perindungan anak.

Baca juga: BKKBN Maluku Utara Lakukan Sosialisasi Percepatan Stunting di Halmahera Timur

Yakni penelantaran anak, pencabulan dan persetubuhan anak, penganiayaan anak, penculikan anak/perdagangan anak.

"Saya juga menjelaskan tentang prosedur penanganan anak, yang berhadapan dengan Hukum (ABH)."

"Sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2016, tentang sistem peradilan pidana anak, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved