Baru Jabat Setahun, Para Kades di Morotai Bingung, Ada Surat Pemeriksaan Pengelolaan DD dari Polisi
Baru setahun menjabat, para Kades di Pulau Morotai bingung, ada surat pemeriksaan pengelolaan DD dari Polisi
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Baru setahun menjabat, 88 Kepala Desa (Kades) di Pulau Morotai kaget.
Setelah mendapatkan undangan pemeriksaan, dari Unit Tipikor Polres Pulau Morotai.
Terkait pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2023, sehingga pada Selasa (1/8/2023) siang tadi.
Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI),
Baca juga: Pj Bupati Morotai Minta PPPK dan Kepala Sekolah Wujudkan Kualitas Pendidikan
Harus mendatangi kantoe Kejari Pulau Morotai, guna berkonsultasi .
Terkait pemanggilan, yang dilakukan pihak Polres Pulau Morotai tersebut.
Ketua APDESI Abdul Totou bersama puluhan Kades, usia berkonsultasi mengatakan.
Pertemua kali ini dalam rangka berkonsultasi, kaitannya dengan pihak Polres Pulau Morotai.
Yang melayangkan surat pemanggilan, terhadap 88 Kades di Pulau Morotai.
"Kedatangan kami ke kantor Kejari ini untuk konsultasi dengan pak Kajari,"
"Karena ada surat yang dilayangkan oleh pihak Tipikor polres Morotai,"
"Meskipun undangan polres itu, sifatnya klarifikasi terkait dengan pengelolaan DD,"
"Sehingga kami APDESI konsultasi, dan meminta pendapat terkait dengan adanya pemeriksaan ini,"katanya, Selasa (1/8/2023).
Sehingga, hal yang ingin dikonsultasikan ke pihak Kejari, kata dia adalah apakah memang seharusnya,
Pengelolaan DD ini harus diundang oleh Polisi lebih dulu, ataukah prosedurnya adalah harus melalui Inspektorat atau APIP.
Lanjutnya para kades, tidak menyatakan siapa salah siapa benar. Tapi hanya minta pendapat saja di Kajari soal pengelolaan DD
"Karena selama ini, ia mengaku, dalam hal beranggaran, para kades selalu didampingi oleh pihak Kejaksaan
Sebab, lanjut Abdul, sudah ada MoU antara Pemdes dan Kejari terkait dengan pengawasan DD.
"Jadi kami juga merasa lebih penting untuk meminta pendapat dengan Kejaksaan,"cetusnya.
Namun sejauh ini, menurut Abdul, pihaknya belum tahu, atau belum memastikan.
Bentuk pemeriksaan seperti apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Yang jelas sebagian Kades sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian, entah tahapannya seperti apa kami juga belum tahu,"ungkapnya.
Ia berharap, ketentuan dalam pemeriksaan anggaran DD harus diperjelas.
Agar tidak menimbulkan kebingungan dari para Kades di Morotai, sebab rata-rata masa jabatannya baru setahun lebih.
"Sebagai Ketua APDESI saya bertanggung jawab untuk meminta supaya diberikan dulu ketentuan yang jelas,"
"Artinya, apakah harus diperiksa dulu oleh Polisi ataukah Inspektorat. Nah prosedur itu yang kami minta,"
"Jadi kami minta pandangan, bahwa kira-kira apakah ini sudah sesuai prosedur ataukah bagaimana,"pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Muhammad Andy Kurniawan,
Di konfirmasi perihal pemanggilan terhadap para Kepala Desa (Kades) se Pulau Morotai.
Untuk diperiksa oleh pihaknya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Desa (DD).
Ia mengaku benar adanya, hanya saja kata dia itu hanya bersifat klarifikasi.
"Itu hanya surat undangan klarifikasi penyalahgunaan DD. Karena kita ada kegiatan Quick Wins dari Mabes Polri,"
"Jadi dari unit Tipikor melakukan pengiriman surat untuk klarifikasi atau mengawasi kegunaan DD yang dilakukan oleh Kades,"akuinya.
Kata dia, Tujuan dari pemeriksaan itu dalam rangka untuk pencegahan penggunaan DD.
"Jadi kita juga mengawasi. Di Polres itu ada unit Tipikor yang dimana itu ada pengawasan juga,"
"Apabila kita ada kegiatan Quick Wins yang dilakukan itu tidak masalah, hanya untuk memeriksa, mengawasi dan sebagainya,"ujarnya.
Ditanya, apakah dalam pemeriksaan itu ada indikasi penyalahgunaan anggaran DD, ia mengaku belum ada temuan.
"Belum ada, karena kan baru dikirim jadi masih ada pemeriksaan," katanya.
Seraya menyampaikan, dalam kegiatan Quick Wins ini, semua Kades di 88 se Pulau Morotai akan diperiksa.
"Yang sudah diperiksa saya lupa berapa Kades. Tapi yang jelas semua kepala desa yang akan diperiksa,"pungkasnya.
Diketahui, ada pun surat dari polres ke Kepala-kepala Desa itu, perihal surat yakni, Undangan klarifikasi Perkara.
Menyebutkan, Penyidik Tipikor Sat Reskrim polres Pulau Morotai sedang melakukan.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Kabupaten Pulau Morotai pada TA 2022 dan TA 2023.
Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Guna tindak lanjut penanganan perkara tersebut dimohon bapak Ibu untuk hadir.
Memberikan keterangan sebagai saksi dan menemui penyidik.
Dalam isi surat itu juga diminta para kepala Desa dan bendahara Desa, membawa dokumen sebagai berikut;
1. Peraturan Desa tentang RPJMDes TA 2022 sampai dengan TA 2028.
2. Peraturan Desa tentang RKPDes Desa TA. 2022 dan TA 2023.
3. Rencana APBDes Desa TA 2022 dan TA 2023.
4. Peraturan Desa tentang penjabaran APBdes Desa TA 2022 dan TA 2023.
5. Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes Desa TA 2022 dan 2023.
6. Peraturan Desa tentang APBDes perubahan Desa TA 2022 dan 2023.
7. Rancangan Anggaran Biaya pengadaan barang dan jasa TA 2022 dan 2023.
Baca juga: Ini 3 Permintaan Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali ke 84 PPPK
8. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa TA 2022 dan 2023.
9. Daftar realisasi anggaran dana desa TA 2022 dan 2023.
10. Print out rekening koran Pemerintah Desa.(*)
BREAKING NEWS: Luapan Sungai Ake Sasu Picu Longsor di Ternate |
![]() |
---|
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Tinjau Longsor Togafo–Taduma, Pastikan Penanganan Cepat |
![]() |
---|
Longsor Tutup Akses Jalan Togafo–Taduma, Mobilitas Warga Ternate Barat Lumpuh |
![]() |
---|
Pansus DPRD Taliabu Telusuri Pinjaman Daerah Rp115 Miliar |
![]() |
---|
Ketua NasDem Taliabu Pardin Isa: Penetapan Husni Bopeng Pilihan yang Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.