Ternate Andalan
Dishub Ternate Batalkan Kerjasama dengan PT IMM, Atas Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
Dishub Kota Ternate akhirnya membatalkan kerjasama dengan PT IMM, atas hak pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan.
Pihaknya membatalkan kerjasama dengan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM), terkait pengelola retribusi parkir tepi jalan umum.
Lantaran Dishub Kota Ternate sebagai OPD teknis, harus bergerak cepat demi percepat capaian target retribusi parkir.
Putusan pembatalan ini setelah pihaknya, melakukan evaluasi terhadap uji coba PT IMM pada Maret 2023.
Baca juga: Wali Kota Ternate Hadiri Rakor Kesiapan Pengadaan ASN Lingkup Pemerintah di Jakarta
Tak hanya itu, Dishub Kota Ternate juga akan melakukan revisi Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Di mana Perda tersebut merubah tarif retribusi parkir, diantaranya sebagai berikut.
Sepeda motor naik Rp 2 ribu yang sebelumnya Rp 1.000, mobil naik Rp 4 ribu yang sebelumnya Rp 2 ribu.
Perda tersebut sudah dimasukan dalam draft revisi ke BP2RD dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate.
"Jadi Perda itu akan ditelaah atau ditindaklanjuti menjadi Perda, tentang pajak dan retribusi, "ungkapnya.
Seraya menjelaskan, dalam draft revisi tersebut, kurang lebih ada dua item penting dicantumkan.
Yakni perubahan tarif retribusi parkir dan dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
"Kenapa kita naikan tarifnya?, karena sudah tidak efektif. Mengingat target retribusi ini Rp 6 miliar untuk satu tahun, "bebernya.
Menurutnya, rencana perubahan tarif tersebut sudah diperhitungkan dengan daya beli.
Dan kondisi perekonomian warga Kota Ternate, pasca Pandemi Covid-19 kemarin.
"Kenaikan tarif parkir ini masih wajar, bila dibandingkan dengan kota-kota lain."
"Di Manado saja tatif parkirnya lebih besar, untuk sepeda motor dikenakan Rp 5 ribu."
"Jadi kalau kita naikan dari Rp 1.000 ke Rp 2 ribu, saya rasa masih bisa dijangkau, "tuturnya.
Lanjutnya, terkait penarikan retribusi melalui pintu masuk ZET seperti taman parkir.
Akan sangat efektif untuk meningkatkan atau mengoptimalkan pendapatan.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil uji coba, yang sudah dilakukan selama dua hari.
Yang mana saat uji coba, Dishub Kota Ternate mampu mencapai pendapatan hingga Rp 28,700.000.
Yang jika dikalkulasikan dalam sehari, petugas mampu mencapai Rp 14.000.000.
"Artinya kalau kita kalikan dengan 1 bulan, kita bisa menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 420.000.000."
"Kalau kita komitmen, dalam satu tahun bisa peroleh pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 5 Miliar, "akunya.
Seraya menambahkan, hanya dengan cara ini target retribusi parkir di tepi jalan umum.
Dalam dua tahun terakhir ditetapkan targetnya, sebesar Rp 6 miliar dalam setahun bisa tercapai.
Baca juga: Pemkot Janji Perbaiki Ruang Kelas SMP Negeri 3 Ternate
"Kami berharap BP2RD dan Bagian Hukum segera menindaklanjuti draf revisi Perda."
"Sehingga bisa menjadi dasar untuk tarif retribusi baru, maupun blok SET."
"Menjadi harapan besar kami per 1 Januari 2024, kita sudah bisa lakukan skema baru ini, "tutupnya. (*)
retribusi parkir
Dishub Kota Ternate
PT Intra Mulia Multiteknologi
Mochtar Hasim
Perda
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Pekerjaan Pusat Kuliner Pandara Kananga Ternate Diselidiki Kejati Maluku Utara |
![]() |
---|
Insentif RT/RW di Ternate Naik Jadi Rp500 Ribu, Rizal Marsaoly : Pembayaran Sebelum Ramadan |
![]() |
---|
Utang Bawaan 2024 Pemkot Ternate Senilai Rp48 Miliar Dibayar Hari ini |
![]() |
---|
Rotasi Jabatan Bakal Dilakukan Usai Pelantikan, BKPSDM Tunggu Instruksi Wali Kota Ternate |
![]() |
---|
Musrenbang Kecamatan Ternate Tengah Digelar di Taman Nukila, Libatkan Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.