Ujian Praktik SIM Diubah: Tak Ada Lagi Model Zigzag dan Angka 8, Ini Materi Terbarunya
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief, saat ini materi ujian SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.
KOMPAS.com / Hamzah
ILUSTRASI - Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.
PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.
- SIM C Rp100.000
- SIM A Rp120.000
- SIM A Umum Rp120.000
- SIM BI/Umum Rp120.000
- SIM BII/Umum Rp120.000
- SIM D Rp50.000
Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan
- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
Berita Terkait
Baca Juga
Perpanjang SIM Online: Bisa Dikirim ke Rumah, Gratis Ongkir atau Tidak? |
![]() |
---|
DPR RI Minta Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan |
![]() |
---|
Polisi Sulit Identifikasi Sosok Akun 'Icha Shakila' yang Suruh Ibu Muda Videokan Aksi Cabul ke Anak |
![]() |
---|
6 Fakta ASN Asal Ternate Maluku Utara Ditangkap di Jakarta, Tujuan Bimtek Tapi Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan pada Finalis Miss Universe Indonesia: Difoto Tanpa Busana, Ini Kata Peserta lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.